Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ubah Klasifikasi Bank jadi KBMI, OJK: Tidak Ada Bank Turun Kelas

Perubahan klasifikasi bank dari BUKU ke KBMI hanya untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perubahan klasifikasi bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak mewajibkan penyesuaian modal inti.

Konsolidasi pun akan tetap dapat terlaksana dengan dengan penetapan modal inti yang tinggi pada pembentukan bank baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menyampaikan perubahan aturan modal inti ke KBMI hanya untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik. Dengan skala modal inti di KMBI baru, pengelompokkan bank lebih baik guna memudahkan operasional OJK.

"Tidak ada istilahnya turun kelas. Kami tidak tuntut bank sesuaikan modal inti [berdasarkan KBMI]. Kami hanya berharap bank-bank punya memiliki manajemen risiko yang bagus. Semua bank tetap boleh membuka produk digital sendiri tanpa penyesuaian modal inti," katanya, Senin (23/8/2021).

Dia memastikan OJK tetap fokus pada agenda konsolidasi perbankan dengan penerbitan aturan baru ini. OJK tetap membuat treshold tinggi Rp10 triliun untuk investor yang mau membuat bank baru.

Hal ini akan mendorong investor lebih banyak mencari bank-bank existing yang saat ini masih banyak memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun.

"Kalau mau ada, bank-bank itu [kecil], kan juga sudah ada kewajiban modal intinya. Sudah ada nasabah, sudah ada ekosistem, dan SDM. sudah ada teknologi meski sedikit. Jadi, memang supaya mereka lebih tertarik untuk mengambil bank-bank yang sudah ada."

Heru menyampaikan otoritas pengawas juga masih memiliki sistem kelompok usaha bank [KUB] yang mampu dimanfaatkan bagi beberapa bank kecil.

Sistem ini memperbolehkan bank kecil untuk tetap memiliki modal inti tetap di bawah Rp3 triliun, tetap dengan tanggung jawab penuh dari induk usahanya.

"Untuk aturan modal inti minimal Rp3 triliun kami tidak ada tawar menawar, tetapi KUB ini hadiah. Namun, tetap bank kecil ini tetap di-cover oleh induknya, baik likuiditas dan solvabilitasnya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper