Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bantuan likuiditas yang diterima berupa Special Drawing Rights (SDR) dari Dana Moneter Indonesia (IMF) bukanlah utang atau pinjaman.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi, menjelaskan alokasi SDR tidak hanya diberikan untuk Indonesia, tetapi juga didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF.
Dia pun menegaskan, bantuan likuiditas tersebut berbeda dari dana yang diterima pemerintah Indonesia saat krisis 1998.
“ini adalah kebijakan bersama pada tataran global IMF. SDR yang kita terima tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima di krisis 1998, waktu itu memang pinjaman, utang, harus dikembalikan dengan waktu yang ditetapkan,” katanya dalam acara Taklimat Media secara virtual, Rabu (8/9/2021).
Doddy juga menyampaikan, alokasi SDR oleh IMF merupakan dana yang dapat digunakan secara bersama untuk menambah cadangan devisa negara-negara anggotanya.
“SDR yang distribusi IMF dan diterima negara-negara lain anggota IMF, itu bkn utang, tidak ada batas waktunya, tidak ada kemudian SDR 5 tahun atau 10 tahun lagi dikembalikan,” jelasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2021, IMF menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.
Alokasi SDR yang diterima Indonesia adalah sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$6,31 miliar. Dia pun menegaskan, alokasi SDR yang didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF tanpa biaya.
Bantuan likuiditas dari IMF ini mendorong peningkatan cadangan devisa Indonesia menjadi sebesar US$144,8 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,1 bulan impor atau 8,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.