Bisnis.com, JAKARTA – Memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan diri di masa depan. Untuk itu, sebelum membeli asuransi, penting untuk memahami produk asuransi yang ditawarkan sesuai kebutuhan dan kemampuan agar tidak menyesal di kemudian hari.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.
"Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun juga harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya," ujar Sekar, dikutip dari Instagram resmi OJK, Sabtu (6/11/2021).
OJK membagikan tujuh tips dalam memilih produk asuransi agar tak menyesal di kemudian hari, sebagai berikut:
- Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
- Kemudian, pastikan bahwa perusahaan asuransi yang akan Anda pilih sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan. Agen harus mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.
- Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
- Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
- Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya di mana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
- Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
- Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Sementara itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen. Bila anda memiliki pengaduan terkait perusahaan atau produk asuransi, dapat disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen di kontak157.ojk.go.id.