Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan perubahan kepemilikan saham di PT Bank Muamalat Tbk. Kini, BPKH menggenggam sebanyak 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.
Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.
"Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham," demikian pengumuman yang dikutip Bisnis.
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta agar BPKH untuk segera melaporkan dan menyampaikan penguasaan saham 78,45 persen itu ke DPR.
“Kami berharap agar BPKH juga segera melaporkan dan menyampaikan kepada mitra DPR di komisi VIII agar mendapatkan berbagai macam masukan-masukan teknis,” kata Bukhori saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/11/2021).
Menurut Bukhori, BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji harus mengedepankan dua hal, yakni baik dalam penguasaan saham di Bank Muamalat maupun dalam berbagai investasi secara langsung maupun penempatan.
“Perlu mengedepankan kehati-hatian, karena ini merupakan satu uang dan amanah dari para calon haji, jangan sampai di kemudian hari itu mengalami atau menimbulkan suatu kerugian yang sudah diketahui dari awal ini,” jelasnya.
Untuk ke depannya, Bukhori memiliki banyak harapan atas BPKH yang kini menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.
Bukhori berharap agar pengelolaan terhadap keuangan BPKH akan semakin lebih progresif, meskipun tetap harus prudent. Pasalnya, menurut Bukhori selama ini BPKH lebih mengarah kepada hal-hal yang sangat konservatif.
“Jadi, dengan memiliki lembaga keuangan, kita berharap di BPKH bisa mengambil atau menjalankan fungsi yang sangat kompeten dalam menjalankan investasi keuangan haji,” imbuhnya.
Dengan adanya modal Bank Muamalat yang sudah memiliki kepercayaan dan menjadi bank pertama atau pelopor dalam bank syariah, serta memiliki nama yang sangat melegenda. Bukhori meminta agar perubahan kepemilikan saham harus bisa dimanfaatkan oleh BPKH.
“Ini harus dimanfaatkan oleh BPKH agar secara cepat melakukan pengembangan dan pengelolaan yang lebih kompeten, dan lebih menghasilkan keuntungan atau manfaat yang lebih signifikan dan kemudian prudent,” tuturnya.