Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Website hingga WhatsApp

Berikut 4 cara cen pinjol ilegal atau legal berdasarkan data OJK seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Minggu (9/1/2022). Mulai dari website hingga WhatsApp.
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 09 Januari 2022  |  11:16 WIB
4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Website hingga WhatsApp
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal tak hanya meresahkan masyarakat, tapi membawa kerugian pada industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia secara keseluruhan. Simak 4 cara cek pinjol legal atau ilegal berikut langkah-langkahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat para penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang berjumlah 103 platform yang telah berizin seluruhnya per 3 Januari 2022.

Meski demikian, Anda harus waspada karena masih ada sejumlah pinjol ilegal yang belum diberantas oleh penegak hukum.

Setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal. Dengan memeriksa data resmi, Anda bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal atau justru ilegal.

Berikut 4 cara cen pinjol legal atau ilegal berdasarkan data OJK seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Minggu (9/1/2022).

1. Website OJK

2. WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X
  • Kirim pesan
  • Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

3. Telepon OJK

  • Anda juga bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

4. Email OJK

  • Terakhir, Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK fintech pinjol
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top