Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menampik tudingan bahwa kebijakan yang mewajibkan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengurus layanan publik adalah sebagai cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Ghufron memastikan bahwa saat ini kondisi keuangan dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dalam kondisi sehat.
"Banyak mispersepsi dikira kami melakukan pemaksaan, lalu untuk mengumpulkan uang. Untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan sekarang ini kondisi keuangannya cukup bagus, meski tidak berlebih. Tapi dana jaminan sosial itu cukup positif," ujar Ghufron dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).
Dia menuturkan, kesehatan dana jaminan sosial kesehatan tercermin dari kecukupan dana yang saat ini telah memenuhi estimasi pembayaran klaim untuk 4,8 bulan ke depan. Posisi tersebut telah melampaui ketentuan minimum ukuran kategori sehat aset dana jaminan sosial yang minimal mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.
Menurutnya, kondisi keuangan dana jaminan sosial bukanlah isu yang mendasari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia mengatakan, tujuan dari Inpres tersebut lebih kepada memastikan masyarakat Indonesia mendapat perlindungan dari program JKN.
"Isunya adalah bagaimana kehadiran pemerintah atau negara untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat itu memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan," katanya.
Baca Juga
BPJS Kesehatan mencatatkan kenaikan signifikan aset bersih dana jaminan sosial kesehatan di 2021. Sampai dengan Desember 2021, posisi aset bersih dana jaminan sosial kesehatan mencapai Rp39,45 triliun.
Kondisi keuangan tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan posisi pada 2019 yang mencatatkan defisit sebesar Rp51 triliun dan posisi pada 2020 yang defisit Rp5,69 triliun.
Adapun, pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program JKN menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik. Hal itu diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lewat Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.