Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik. Ketentuan ini diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Lalu, bagaimana bila status kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan nonaktif?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, bagi peserta nonaktif karena menunggak iuran, peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan segera melunasi tunggakan.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan segera melunasi tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, minimarket, marketplace, PPOB (payment point online bank), dan lainnya.
"Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila pemberi kerja peserta PPU menunggak iuran program JKN, maka lunasi tunggakan iuran program JKN. Namun untuk yang dalam status peralihan atau pindah segmen menjadi peserta PBPU dapat segera melakukan proses pindah segmen sesuai dengan ketentuan," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga
Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), apabila status tidak aktif, dapat melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial atau dapat segera melakukan proses pindah segmen PBPU sesuai dengan ketentuan.
Adapun, besaran tunggakan iuran, kata Iqbal, adalah dihitung selama peserta JKN tidak membayar iuran. Misalnya selama 3 bulan tidak membayar, maka tunggakan iuran adalah nilai iuran (kelas 1=Rp150.000, Kelas 2=Rp100.000, kelas 3=Rp42.000) dikalikan bulan tertunggak.
Namun, bila peserta tidak mampu melakukan pelunasan sekaligus atau besaran tunggakan iuran dirasa memberatkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan.
Iqbal menuturkan, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
"Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 - 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya. Maksimal periode pembayaran bertahap dalam program REHAB ini adalah 12 tahapan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," jelasnya.