Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Kriteria dan Besaran Insentif yang Diterima oleh Bank

Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Ini kriteria dan besaran insentifnya!
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Insentif) pada Selasa (1/3/2022).

Adapun, PADG ini diterbitkan untuk mendukung implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PBI Insentif).

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

Penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif terdiri atas pemberian Kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian RPIM dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.

Berikut kriteria pemberian insentif, yang tertuang dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Insentif). 

Kriteria dan Besaran Insentif yang Diterima oleh Bank

1. Insentif atas pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas
Bank memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan mencapai nilai rata-rata pertumbuhan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas paling sedikit sebesar 1 persen.

2. Insentif atas pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)
Bank memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10 persen.

Untuk posisi Desember 2021 di mana belum tersedia pencapaian RPIM, digunakan nilai perbandingan Kredit atau Pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah oleh Bank terhadap total Kredit atau Pembiayaan.

Lalu, berapa besaran insentif yang diterima oleh Bank?

Besaran insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata ditetapkan paling tinggi 1 persen yang diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria dan dilakukan secara berjenjang dengan rincian sebagai berikut:

Simak! Ini Kriteria dan Besaran Insentif yang Diterima oleh Bank

Pemberian insentif dilakukan oleh BI sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2024 dengan periode pemberian insentif sebagai berikut:

Simak! Ini Kriteria dan Besaran Insentif yang Diterima oleh Bank


Dengan adanya penerbitan PADG ini, PADG Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/35/PADG/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper