Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Insentif) pada Selasa (1/3/2022).
Adapun, PADG ini diterbitkan untuk mendukung implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PBI Insentif).
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif terdiri atas pemberian Kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian RPIM dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.
Berikut kriteria pemberian insentif, yang tertuang dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Insentif).
Kriteria dan Besaran Insentif yang Diterima oleh Bank
1. Insentif atas pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas
Bank memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan mencapai nilai rata-rata pertumbuhan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas paling sedikit sebesar 1 persen.
2. Insentif atas pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)
Bank memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10 persen.
Untuk posisi Desember 2021 di mana belum tersedia pencapaian RPIM, digunakan nilai perbandingan Kredit atau Pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah oleh Bank terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
Lalu, berapa besaran insentif yang diterima oleh Bank?
Besaran insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata ditetapkan paling tinggi 1 persen yang diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria dan dilakukan secara berjenjang dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian insentif dilakukan oleh BI sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2024 dengan periode pemberian insentif sebagai berikut:
Dengan adanya penerbitan PADG ini, PADG Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/35/PADG/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.