Bisnis.com, JAKARTA — Secara umum jenis bank dapat dibagi dua, yakni bank umum atau konvensional dan bank syariah. Kedua bank ini memiliki fungsi yang sama, yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Akan tetapi bank syariah memiliki perbedaan utama yaitu menjalankan bisnis dengan prinsip syariah Islam yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
Mengutip Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, UU Bank Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal adalah penerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Baca Juga
Perbedaan sistem penyaluran dana
Bank syariah mengganti istilah kredit dengan pembiayaan. Pun sistem bank ini tidak menggunakan istilah bunga, melainkan bagi hasil. Pasalnya setiap pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah menggunakan akad jual beli yang telah disepakati oleh nasabah dan bank.
Lebih jelasnya, berikut jenis-jenis pembiayaan bank syariah
Mengutip situs Bank Muamalat, Senin (4/4/2022), berikut jenis pembiaayaan bebas riba bank syariah:
a. Murabahah
Pembiayaan dengan akad murabahah pada Bank adalah pembiayaan jual beli antara bank dan nasabah di mana bank menjadi pihak yang menyediakan barang dengan membeli barang/unit dengan kriteria dan spesifikasi yang dipesan oleh nasabah. Setelah barang dibeli dan dimiliki Bank, Bank menjualnya kepada Nasabah dengan harga lebih tinggi yang menjadi keuntungan bank dari transaksi murabahah tersebut.
b. Wakalah
Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk tujuan tertentu yang disepakati kedua pihak. Nasabah bertindak sebagai penerima wakalah dari Bank untuk mencari barang/unit yang diinginkan oleh nasabah dalam pemenuhan akad jual beli antara Nasabah dan Bank. Secara singkat pembiayaan wakalah dikombinasikan dengan murabahah dapat dipahami bahwa Bank menguasakan kepada Nasabah untuk mencari barang yang dinginkan Nasabah untuk dilakukan jual beli dengan Nasabah.
c. Salam
Salam adalah akad jual beli atas barang pesanan yang dibayar tunai di awal dengan penangguhan pengiriman penjual. Pembiayaan Jual Beli dengan menggunakan akad salam atau biasa disebut jual beli pesanan dimana Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank dengan akad jual beli salam.
d. Istishna’
Istiishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antaran pemesan dan penjual. Pembiayaan jual beli dengan akad isthisna’ di mana nasabah melakukan pemesanan atas suatu barang kepada bank dengan menjelaskan spesifikasi dan jumlah.
Setelahnya bank dan nasabah melakukan negosiasi sampai dengan tercapainya kesepakatan. Setelah disepakati bank membeli (memesan) barang pesanan nasabah kepada supplier/produsen, selanjutnya nasabah membayar ke bank (di muka atau dicicil atau dibayar di belakang), produsen mengirim barang sesuai pesanan ke nasabah, dan produsen mengirim dokumen pembuatan dan pengiriman barang tersebut ke bank.
e. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Akad yang digunakan oleh nasabah untuk menggunakan jasa bank yang di mana bank mendapatkan ujrah dari penggunaan jasa tersebut.
Akad ini dilakukan dengan cara nasabah mengajukan penggadaian emas kepada bank, yang kemudian dilakukan akad ijarah antara nasabah dan bank. Selanjutnya nasabah menyerahkan emas sebagai objek gadai dan bank memberikan uang pinjaman gadai kepada Nasabah. Setelah itu, Nasabah mengembalikan uang gadai beserta dengan uang sewa penyimpanan kepada bank dan bank mengembalikan barang gadai berupa emas kepada Nasabah.
f. Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Akad ini dilakukan dengan cara nasabah melakukan permohonan pembiayaan kepemilikan objek sewa kepada bank. Bank membeli objek sewa sesuai dengan pesanan nasabah kepada pihak pemilik objek sewa. Setelah melakukan pembelian objek sewa, bank menyewakan barang tersebut dengan akad ijarah dan janji hibah/jual di akhir masa sewa kepada nasabah. Nasabah pun menyetujui dan melakukan pembayaran sewa cicilan berdasarkan masa sewa yang telah disepakati. Setelah di akhir masa sewa, objek sewa dihibahkan atau dijual kepada nasabah.
g. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah pada bank syariah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
h. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset/barang atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. MMQ ialah akad kerjasama antara Nasabah dan Bank untuk melakukan pembiayaan KPR. Akad ini dilakukan dengan cara nasabah melakukan pengajuan pembiayaan KPR kepada bank dengan menggunakan akad MMQ.
Nasabah dan bank melakukan akad MMQ dengan syarat porsi kepemilikan bank lebih besar (hishah). Nasabah dan bank selanjutnya menaruh modal sesuai dengan porsi yang disepakati. Setelah itu KPR tersebut digunakan oleh nasabah, dan nasabah melakukan pengembalian porsi modal bank bersama dengan ujrah (karena KPR tersebut digunakan dengan cara sewa).
Setelah pengembalian porsi modal dari nasabah dan pemilikan bank dinyatakan sebesar 0 persen maka kepemilikan KPR tersebut telah menjadi milik nasabah sepenuhnya.
i. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelolaan dana/manajemen usaha untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal.
Pembiayaan yang dilakukan di dalam perbankan menggunakan akad mudharabah muqayyadah dilakukan dengan cara nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank, kemudian antara bank dan nasabah melakukan akad mudharabah muqayyadah dengan adanya ketentuan terkait waktu pembiayaan dan jenis usaha yang dibatasi.
bank pun selanjutnya memberikan dana pembiayaan kepada nasabah. Lalu, nasabah melakukan pengembalian dana beserta dengan nisbah yang telah disepakati.