Bisnis.com, JAKARTA — Secara umum jenis bank dapat dibagi dua, yakni bank umum atau konvensional dan bank syariah. Kedua bank ini memiliki fungsi yang sama, yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Akan tetapi bank syariah memiliki perbedaan utama yaitu menjalankan bisnis dengan prinsip syariah Islam yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
Mengutip Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, UU Bank Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal adalah penerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Perbedaan sistem penyaluran dana
Bank syariah mengganti istilah kredit dengan pembiayaan. Pun sistem bank ini tidak menggunakan istilah bunga, melainkan bagi hasil. Pasalnya setiap pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah menggunakan akad jual beli yang telah disepakati oleh nasabah dan bank.
Lebih jelasnya, berikut jenis-jenis pembiayaan bank syariah
Mengutip situs Bank Muamalat, Senin (4/4/2022), berikut jenis pembiaayaan bebas riba bank syariah:
Baca Juga
a. Murabahah
Pembiayaan dengan akad murabahah pada Bank adalah pembiayaan jual beli antara bank dan nasabah di mana bank menjadi pihak yang menyediakan barang dengan membeli barang/unit dengan kriteria dan spesifikasi yang dipesan oleh nasabah. Setelah barang dibeli dan dimiliki Bank, Bank menjualnya kepada Nasabah dengan harga lebih tinggi yang menjadi keuntungan bank dari transaksi murabahah tersebut.
b. Wakalah
Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk tujuan tertentu yang disepakati kedua pihak. Nasabah bertindak sebagai penerima wakalah dari Bank untuk mencari barang/unit yang diinginkan oleh nasabah dalam pemenuhan akad jual beli antara Nasabah dan Bank. Secara singkat pembiayaan wakalah dikombinasikan dengan murabahah dapat dipahami bahwa Bank menguasakan kepada Nasabah untuk mencari barang yang dinginkan Nasabah untuk dilakukan jual beli dengan Nasabah.