Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Bank Umum dan Syariah, dari Cara Pemberian Pinjaman hingga Perhitungan Bagi Hasil

Bank umum dan syariah pada dasarnya memiliki fungsi yang sama. Perbedaan utama adalah bank syariah menjalankan bisnis dengan prinsip syariah Islam yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank itu sendiri. 
Ilustrasi - Gedung berlogo Bank Syariah Indonesia yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021).  Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi - Gedung berlogo Bank Syariah Indonesia yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

c. Salam

Salam adalah akad jual beli atas barang pesanan yang dibayar tunai di awal dengan penangguhan pengiriman penjual. Pembiayaan Jual Beli dengan menggunakan akad salam atau biasa disebut jual beli pesanan dimana Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank dengan akad jual beli salam. 

d. Istishna’

Istiishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antaran pemesan dan penjual. Pembiayaan jual beli dengan akad isthisna’  di mana nasabah melakukan pemesanan atas suatu barang kepada bank dengan menjelaskan spesifikasi dan jumlah.

Setelahnya bank dan nasabah melakukan negosiasi sampai dengan tercapainya kesepakatan. Setelah disepakati bank membeli (memesan) barang pesanan nasabah kepada supplier/produsen, selanjutnya nasabah membayar ke bank (di muka atau dicicil atau dibayar di belakang), produsen mengirim barang sesuai pesanan ke nasabah, dan produsen mengirim dokumen pembuatan dan pengiriman barang tersebut ke bank.  

e. Ijarah

Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Akad yang digunakan oleh nasabah untuk menggunakan jasa bank yang di mana bank mendapatkan ujrah dari penggunaan jasa tersebut.

Akad ini dilakukan dengan cara nasabah mengajukan penggadaian emas kepada bank, yang kemudian dilakukan akad ijarah antara nasabah dan bank. Selanjutnya nasabah menyerahkan emas sebagai objek gadai dan bank memberikan uang pinjaman gadai kepada Nasabah. Setelah itu, Nasabah mengembalikan uang gadai beserta dengan uang sewa penyimpanan kepada bank dan bank mengembalikan barang gadai berupa emas kepada Nasabah. 

f. Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Akad ini dilakukan dengan cara nasabah melakukan permohonan pembiayaan kepemilikan objek sewa kepada bank. Bank membeli objek sewa sesuai dengan pesanan nasabah kepada pihak pemilik objek sewa. Setelah melakukan pembelian objek sewa, bank menyewakan barang tersebut dengan akad ijarah dan janji hibah/jual di akhir masa sewa kepada nasabah. Nasabah pun menyetujui dan melakukan pembayaran sewa cicilan berdasarkan masa sewa yang telah disepakati. Setelah di akhir masa sewa, objek sewa dihibahkan atau dijual kepada nasabah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper