g. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah pada bank syariah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
h. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset/barang atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. MMQ ialah akad kerjasama antara Nasabah dan Bank untuk melakukan pembiayaan KPR. Akad ini dilakukan dengan cara nasabah melakukan pengajuan pembiayaan KPR kepada bank dengan menggunakan akad MMQ.
Nasabah dan bank melakukan akad MMQ dengan syarat porsi kepemilikan bank lebih besar (hishah). Nasabah dan bank selanjutnya menaruh modal sesuai dengan porsi yang disepakati. Setelah itu KPR tersebut digunakan oleh nasabah, dan nasabah melakukan pengembalian porsi modal bank bersama dengan ujrah (karena KPR tersebut digunakan dengan cara sewa).
Setelah pengembalian porsi modal dari nasabah dan pemilikan bank dinyatakan sebesar 0 persen maka kepemilikan KPR tersebut telah menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Baca Juga
i. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelolaan dana/manajemen usaha untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal.
Pembiayaan yang dilakukan di dalam perbankan menggunakan akad mudharabah muqayyadah dilakukan dengan cara nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank, kemudian antara bank dan nasabah melakukan akad mudharabah muqayyadah dengan adanya ketentuan terkait waktu pembiayaan dan jenis usaha yang dibatasi.
bank pun selanjutnya memberikan dana pembiayaan kepada nasabah. Lalu, nasabah melakukan pengembalian dana beserta dengan nisbah yang telah disepakati.