Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikan Pemahaman ke Agen Asuransi, PAAI Sosialisasikan Aturan Baru PPN 1,1 Persen

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyosialisasikan aturan baru soal pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Ilustrasi asuransi/Reuters
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menggelar sosialisasi kepada para anggotanya terkait aturan baru yang mengatur soal pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sosialisasi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tersebut dilakukan dengan menggelar seminar terbatas di Bali pada 10-12 April 2022.

Ketua Umum PAAI Lucia Wenny mengatakan, sosialisasi diperlukan agar para agen asuransi, terutama anggota PAAI, memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar aturan tersebut.

“Perjuangan PAAI selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil dengan aturan PPN yang lebih baik bagi profesi agen asuransi,” kata Ketua Umum PAAI Lucia Wenny melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Dalam seminar, Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondokambey menggambarkan bagaimana perjuangan meringankan beban yang harus dipikul agen asuransi.

“PPN yang akan dikenakan semula sebesar 11 persen, setelah kita perjuangkan akhirnya diputuskan menjadi 1,1 persen,” kata Henny.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 67/PMK.03/2022 diatur bahwa PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.

Adapun, tarif PPN sebagaimana dimaksud ayat (2), yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Sebelumnya, Henny menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka PPN yang akan dikenakan atas komisi dan imbalan yang diterima agen asuransi adalah sebesar 1,1 persen. Besaran ini sudah sesuai usulan PAAI yang menginginkan besaran PPN 1 persen.

"Jika tarif PPN sebelum tarif sebesar 11 persen usulan kami adalah kontribusi PPN 1 persen, tetapi karena PMK tersebut dikeluarkan bersamaan dikeluarkannya peraturan PPN 11 persen, saya sudah menghitung pasti akan menjadi 1,1 persen. Jadi dengan adanya peraturan tersebut, saya pikir sudah sesuai dengan harapan kami hanya selisih 0,1 persen," kata Henny kepada Bisnis, Rabu (6/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper