Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mandala Finance (MFIN) Setop Penerbitan PUB Obligasi IV, Masih Sisa Rp85 Miliar

Adapun jangka waktu Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Finance adalah sampai dengan 29 Juni 2022.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 12 April 2022  |  10:27 WIB
Mandala Finance (MFIN) Setop Penerbitan PUB Obligasi IV, Masih Sisa Rp85 Miliar
Mandala Finance - mandalafinance.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) atau Mandala Finance menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance.

Obligasi tersebut memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada 29 Juni 2020 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam pengumuman perseroan yang dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (12/4/2022), Mandala Finance telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai Tahap IV. Total nilai realisasi Obligasi Berkelanjutan IV yang dihimpun mencapai Rp1,415 triliun.

"Jumlah sisa target dana yang kurang dihimpun adalah sebesar Rp85.000.000.000," demikian pernyataan manajemen Mandala Finance.

Manajemen perseroan menjelaskan, tidak tercapainya target dana yang kurang dihimpun disebabkan oleh hal yang tidak bisa dikendalikan, antara lain kondisi pasar yang tidak mendukung.

Adapun, jangka waktu Obligasi Berkelanjutan IV adalah sampai dengan 29 Juni 2022.

"Direksi PT Mandala Multifinance Tbk memutuskan untuk menghentikan Obligasi Berkelanjutan IV dengan alasan pertimbangan ekonomis atas biaya yang diperlukan untuk melanjutkan Obligasi Berkelanjutan IV dengan merujuk pada nilai dari Obligasi Berkelanjutan IV yang tersisa," tulis manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

multifinance Obligasi mandala multifinance
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top