Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Transfer Uang ke Rekening Tanpa Pengajuan? SWI OJK: Hubungi Layanan Pengaduan

SWI menyarankan korban melakukan pengaduan kepada bank, kemudian melapor ke pihak kepolisian terdekat. Upaya ini bisa menjadi bukti apabila muncul kasus penagihan tak beretika di kemudian hari.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fenomena mulai maraknya aksi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus mengirimkan uang lewat transfer bank secara langsung ke rekening korban.

Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengakui bahwa modus 'tebar jala' oleh para pelaku pinjol ilegal tersebut memang sedang banyak menjadi keluhan.

Tongam menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan korban apabila tertimpa fenomena semacam ini. Pertama, langsung menghubungi layanan pengaduan pihak bank bersangkutan, karena rekaman bisa turut menjadi bukti di kemudian hari.

"Apabila mendapatkan dana transfer ke rekening kita, padahal kita tidak pernah mengajukan pinjaman apapun, lekas hubungi bank untuk tanya nomor rekening pengirim untuk mengembalikan uangnya kalau bisa. Selain itu, coba juga hubungi entitas pengirim dana," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (19/7/2022).

Selanjutnya, apabila belum ada jalan, Tongam menyarankan agar korban membiarkan saja uang tersebut berada di rekening dan tidak menggunakannya. Kemudian, lapor ke pihak kepolisian terdekat atas dugaan penipuan.

Tongam menjelaskan bahwa laporan awal kepada polisi tersebut pun bisa menjadi bukti bahwa korban sudah punya awareness, dan membuktikan bahwa bukan korban sendiri yang mengakses platform pinjol terkait.

"Terakhir, apabila atas dana tersebut kemudian pelaku pinjol ilegal meminta mengembalikan dengan bunga, kemudian turut dihiasi teror, ancaman, dan intimidasi, segera lapor lagi ke polisi. Lampirkan pula laporan polisi tersebut pada kontak penagih, membuktikan bahwa kita sudah lapor polisi," tambahnya.

Tongam mengungkap bahwa modus transfer dana tanpa ada pengajuan pinjaman ini, bisa jadi pelaku pinjol ilegal juga sudah mengetahui semua nomor kontak ponsel korban.

Oleh sebab itu, tak jarang pada saat penagihan, semua kontak di ponsel menjadi sasaran teror. Nomor kontak ponsel bisa pelaku peroleh dari berbagai sumber, terutama apabila korban pernah mengisi aplikasi pinjol ilegal walaupun tidak jadi meminjam pada saat itu.

Namun, tak menutup kemungkinan pelaku juga memperoleh data dari pencurian, aktivitas jual-beli data pribadi, aksi phising maupun scam, atau korban pernah tak sengaja mengisi formulir berisi nama dan nomor rekening untuk mengikuti undian atau promo tertentu.

Sebagai informasi, hal ini sekaligus menanggapi salah satu utas viral di media sosial Twitter dari @BUNDAHYUNJIN yang mengaku mengalami fenomena terkait pada Minggu (17/7/2022) pagi.

Ketika cek mutasi rekening, korban menerima dana masuk sebesar Rp1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Korban menyebut tidak pernah ada transaksi, persetujuan, atau perjanjian apapun dengan entitas tersebut.

"Akhirnya saya mencari tahu dan menemukan beberapa review PT ini. banyak juga yg di transfer tiba-tiba tp nanti ditagih dgn alasan pinjol. saya tidak pernah download dan menggunakan aplikasi pinjol. dan ternyata aplikasi ini sudah tidak ada di playstore apalagi di appstore," tulisnya, seperti dikutip Bisnis atas izin yang bersangkutan, Selasa (19/7/2022).

Ketika korban mencari tahu lewat laman pencarian, ternyata PT Odeo Teknologi Indonesia terkait dengan JD Union 888 Indonesia, salah satu entitas investasi bodong ilegal yang telah diblokir SWI. Bahkan, sudah muncul petisi dari para korban sebelumnya, dengan harapan kasus tersebut lekas ditangani pihak kepolisian.

Korban mengaku sudah menghubungi pihak bank, mencari tahu kontak dari entitas perusahaan terkait, dan baru mendapat respon terbatas ketika melapor ke WhatsApp pengaduan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper