Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Ada yang Ingin Pinjol Ditutup Saja, Menyusahkan

OJK memastikan belum akan menerima pendaftaran pinjol baru sejauh ini. Pinjol di luar daftar OJK adalah ilegal.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memastikan moratorium pengajuan izin bagi pelaku perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau pinjaman online (pinjol) masih berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan moratorium tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.

"Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri," kata Ihsan seperti dilansir Antara, yang dikutip Jumat (5/8/2022).

Menurutnya moratorium izin sehingga menghambat munculnya pinjol baru berizin OJK guna mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan," katanya.

Dia mengatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022 membuat regualtor lebih kuat dalam sisi pengawasan terhadap industri pinjol. Otoritas juga tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.

"Kami sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Ihsan menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru. "Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib," ujarnya.

Adapun POJK Nomor 10 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper