Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi ramainya isu pemblokiran kendaraan bodong yang bakal lebih tegas dari pihak kepolisian, industri pembiayaan (multifinance/leasing) berharap adanya pengecualian untuk kendaraan tarikan leasing.
Sebagai informasi, hal ini seiring dengan rencana pihak kepolisian memperketat penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun sejak masa registrasi ulang, alias sejak jatuh tempo pajak 5 tahunan atau akrab disebut ganti kaleng.
Artinya, apabila suatu kendaraan belum berganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor, kemudian pemilik kendaraan lalai tak melakukan pembayaran sampai 2 tahun kemudian, kendaraan akan terkena blokir dan menjadi bodong permanen.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan II Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sekaligus Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman menjelaskan bahwa pemberlakuan blokir permanen akan berpengaruh terhadap upaya recovery pemain leasing terkait kendaraan tarikan.
"Debitur yang macet, biasanya menghilang dan sudah pasti tidak mengurus pajak. Masalahnya, tak jarang kendaraan tarikannya itu baru kita temukan di lapangan bertahun-tahun kemudian. Jadi kalau blokirnya permanen, tentu kami akan kesulitan," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Bagi CNAF sendiri, risiko kerugian akibat ketidakpatuhan debitur macet terhadap perpajakan sama-sama besar buat lini bisnis mobil baru maupun mobil bekas. Sebab, CNAF tenor mobil baru sampai 7 tahun, dan mobil bekas sampai 5 tahun.
Baca Juga
Adapun, terkait mobil tarikan CNAF sejak awal tahun sampai Juli 2022, jumlahnya mencapai 570 unit, tercatat menurun ketimbang periode sama tahun sebelumnya di angka 723 unit.
"Keberhasilan upaya recovery kendaraan tarikan itu berpengaruh besar terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, kami akan coba jalin komunikasi dengan stakeholder terkait, supaya ketegasan aturan blokir kendaraan bodong ini tetap memberikan kelonggaran industri leasing melakukan recovery," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim menilai isu ini menjadi pelajaran buat pemain leasing agar turut memperhatikan kepatuhan debitur dalam membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
Terlebih, BCA Finance sendiri mengakomodasi layanan pembiayaan mobil baru dengan tenor sampai 4+4 tahun. Sehingga ada potensi masalah apabila debitur lalai membayarkan pajak 5 tahunan, kemudian berakhir macet.
"Kemungkinan debitur lalai, tidak bayar pajak tahunan dan 5 tahunan, akan ada saja, karena perpanjang STNK memang tanggung jawab masing-masing konsumen. Kami masih mempelajari cara untuk mengantisipasi kerugian dari aturan ini," jelasnya.
Adapun, PT Mandiri Utama Finance (MUF) yang mengakomodasi layanan pembiayaan mobil dan sepeda motor, baik baru maupun bekas, sudah mengantisipasi hal ini dengan cermat memonitor pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dari para calon debitur.
"Sejauh ini MUF belum melihat ada masalah, karena kita syaratkan buat segala jenis pembiayaan beragun kendaraan, STNK itu harus sudah diperpanjang, kita minta debitur terkait membayarkan kewajibannya dulu," ungkap Stanley.
Sebagai konteks, aturan kendaraan akan diblokir apabila sudah 2 tahun belum mengganti STNK dan pelat nomor sebenarnya telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya dalam pasal 74 ayat 2 (b), yang berbunyi: penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.
Namun demikian, aturan ini baru akan dipertegas karena para stakeholder Kantor Bersama Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor akan membentuk pengelolaan data kendaraan bermotor terpusat (single data).
Sebagai informasi, para pemangku kepentingan terkait Samsat, yaitu Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, unsur Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pengumpul pajak kendaraan bermotor (PKB), dan PT Jasa Raharja selaku pengelola iuran wajib asuransi kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam komponen pembayaran STNK.