Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Allo Bank (BBHI) Sewa Ruang Arsip Bank Mega, Ini Nilainya

Transaksi afiliasi tersebut telah diteken pada 1 September 2022 dan akan berakhir 3 tahun kemudian, tepatnya pada 31 Maret 2025.
Nasabah melakukan transaksi melalui aplikasi Allo Bank di Jakarta, Selasa (4/1/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Nasabah melakukan transaksi melalui aplikasi Allo Bank di Jakarta, Selasa (4/1/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perbankan milik konglomerat Chairul Tanjung alias CT, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menyewa ruang arsip milik PT Bank Mega Tbk. (MEGA) senilai Rp520,8 juta yang berlokasi di Jalan Raya Bantar Jati, Komplek Primkopti Blok C6 Nomor 10, Setu Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/9/2022). Transaksi afiliasi tersebut telah diteken pada 1 September 2022 dan akan berakhir 3 tahun kemudian, tepatnya pada 31 Maret 2025.

Manajemen Allo Bank menjelaskan ruang arsip tersebut tersebut terdiri dari jumlah box maksimal 4.000 box. Sementara itu, biaya sewa ruang arsip sebesar Rp4.200 per box per bulan. Dengan demikian, estimasi total biaya sewa dikalikan 31 bulan adalah Rp520,8 juta. Namun, nilai itu belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

“Dengan memperhatikan modal disetor perseroan per tanggal 27 Januari 2022 yang tercatat sebesar Rp2,17 triliun, maka total estimasi maksimal nilai transaksi sebesar Rp520,8 juta,” jelas manajemen Allo Bank, seperti dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Manajemen melanjutkan bahwa nilai tersebut tidak melebihi 0,024 persen dari modal disetor Allo Bank atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5 miliar.

Adapun, Allo Bank merupakan anggota kelompok usaha bank (KUB) dari Bank Mega. Maka dari itu, BBHI melihat sinergi dan efisiensi dapat lebih ditingkatkan dalam pelayanan terpadu dalam satu atap.

“Hal ini tentunya dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap nasabah. Selain itu, upaya tersebut diharapkan akan memberikan manfaat dari sisi finansial terhadap perseroan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk transaksi yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan manfaat yang sama bilamana dilakukan dengan pihak terafiliasi. Hal ini mengingat adanya faktor sinergi dan sisi finansial sehingga dapat tercapai peningkatan pelayanan nasabah sebagaimana yang diharapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper