Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi mencapai Rp205,9 triliun untuk periode Januari sampai Agustus 2022, atau tumbuh 2,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan permodalan di sektor asuransi terjaga, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Sementara itu, OJK juga mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 8,57 persen yoy menjadi Rp389,54 triliun.
“Profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio NPF [nonperforming financing] gross pada Agustus 2022 turun menjadi 2,6 persen dibandingkan Agustus 21 sebesar 3,9 persen,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan September 2022, Senin (3/10/2022).
Kemudian, rasio NPF netto Agustus menjadi 0,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 1,43 persen. Adapun, gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum, yakni 10 kali.
Selain itu, pada sektor dana pensiun, aset tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,66 persen yoy menjadi Rp388,2 triliun atau, serta investasi naik 5,70 persen yoy menjadi Rp326,96 triliun.
Baca Juga
Dari sisi financial technology peer-to-peer lending atau fintech P2P yang terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen yoy menjadi Rp47,23 triliun. Adapun, tingkat keberhasilan bayar 90 hari sejak jatuh tempo atau TKB90 sebesar 97,11 persen, turun 1,14 persen yoy sehingga persentase pendanaan macet 2,89 persen.
“Namun itu masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan,” tutupnya.