Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK: Jangan Aji Mumpung!

Ini pesan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kebijakan restrukturisasi kredit yang diperpanjang.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan/Freepik.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kepada para debitur.

Adapun, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2024 mendatang.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa keputusan memperpanjang restrukturisasi kredit ini dilakukan secara targeted sampai dengan 31 Maret 2024.

"Dewan komisioner kami memutuskan memperpanjang restrukturisasi secara targeted atau selektif. Jadi tidak semua [mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19], jadi diarahkan kepada kriteria UMKM sampai dengan 2024," kata Bambang dalam Seminar Online APPI bertajuk 'Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global 2023', Selasa (29/11/2022).

Bambang menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan agar industri dapat mulai melakukan phasing out kebijakan countercyclical secara bertahap guna meminimalisir dampak apabila restrukturisasi kredit ini dihentikan.

Namun di satu sisi, OJK mengkhawatirkan akan adanya potensi dari beberapa pihak yang melihat perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para debitur alias aji mumpung untuk meminta restrukturisasi kredit.

"Debitur yang mengaku terdampak ini yang kita harus antisipasi dan kebijakan ini juga diserahkan kepada appetite perusahaan perusahaan pembiayaan industri," imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan akan berakhir pada Maret 2023. Namun, OJK mengambil kebijakan dengan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper