Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Outstanding Pinjaman Online Capai Rp49,33 Triliun Per Oktober 2022

OJK catat outstanding pinjaman online mencapai Rp49,33 triliun dengan TKB 90 capai 97,10 persen
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah outstanding pinjaman fintech atau pinjaman online (pinjol) hingga Oktober 2022 mencapai Rp49,33 triliun dengan jumlah rekening penerima aktif mencapai 18,71 juta akun.

Berdasarkan data OJK yang dikutip Bisnis, Selasa (6/12), jumlah tersebut dikontribusi dari perseorangan yang tercatat sebesar Rp41,82 triliun dan badan usaha yang mencapai Rp7,5 miliar baik UMKM maupun non UMKM.

Kemudian, untuk pinjaman lancar dengan periode 30 hari, OJK mencatatkan hingga Oktober 2022 sebesar Rp44,31 triliun, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan September 2022 yang tercatat sebesar Rp43,63 triliun. Perolehan pada Oktober 2022 ini dikontribusi dari perseorangan yang mencapai Rp37,88 triliun dan badan usaha sebesar Rp6,4 miliar.

Sementara itu, pinjaman tidak lancar untuk periode 30 - 90 hari tercatat mencapai Rp3,5 triliun, sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan pada September 2022 yang mencapai Rp3,6 triliun. Sedangkan pinjaman macet untuk periode lebih dari 90 hari Rp1,42 triliun dari 544 ribu entitas. Angka ini juga sedikit mengalami penurunan dari September 2022 yang mencapai Rp1,49 triliun.

Sebagai informasi, rasio tingkat keberhasilan bayar (TKB 90) fintech lending hingga Oktober 2022 tercatat sebesar 97,10 persen, mengalami peningkatan jika dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 96,93 persen. atau dengan kata lain rasio tingkat wanprestasi (TWP 90) mengalami penurunan menjadi 2,90 persen dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 3,07 persen.

Perlu diketahui, OJK juga mencatat total penyaluran pinjaman financial technology hingga Oktober 2022 mencapai Rp16,72 triliun. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan bulan September 2022 yang mencapai Rp19,49 triliun.

Dari peroleh tersebut, daerah Jawa masih mendominasi jumlah penyaluran pinjaman di industri fintech di mana mencapai 15,07 triliun, sementara di luar Jawa mencapai Rp3,6 triliun.

Secara bersamaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan meningkatkan pengawasan terhadap 22 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau TWP90 di atas 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022) mengatakan secara keseluruhan industri dalam keadaan baik namun terdapat beberapa perusahaan yang perlu pengawasan lebih menyeluruh.

“Terkait tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 perusahaan fintech p2p lending yang tingkat wanprestasinya di atas 5 persen. Ini menjadi perhatian pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” tutur Ogi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper