Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blokir 41 Pinjol, 5 Investasi Bodong, dan 77 Gadai Ilegal per November 2022

Sampai dengan November 2022. OJK telah melakukan penindakan terhadap 41 pinjol ilegal, 5 entitas investasi, dan 77 perusahaan gadai ilegal.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berhenti. Terbaru, sepanjang November 2022 saja, OJK menutup ratusan perusahaan ilegal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa OJK secara aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindak ratusan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Tercatat, sepanjang November 2022 saja, OJK telah melakukan penindakan terhadap 41 pinjol ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal.

“Artinya, sepanjang 2022, telah dilakukan penindakan terhadap 618 pinjaman online ilegal, 97 entitas investasi ilegal, dan 82 entitas gadai ilegal,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

Selain itu, OJK juga melakukan penataan industri keuangan berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) alias pinjaman online. Dalam hal ini, OJK tengah mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending dengan mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.

“OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha fintech peer-to-peer lending,” ungkapnya.

Selain itu, otoritas juga sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menegaskan pihaknya melakukan peningkatan pengawasan terhadap 22 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau TWP90 di atas 5 persen.

TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau dengan kata lain kredit macet. Artinya peningkatan pengawasan terjadi bagi 21,56 persen pelaku industri pinjol atau 22 dari 102 perusahaan berizin. 

“Terkait tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 perusahaan fintech p2p lending yang tingkat wanprestasinya di atas 5 persen. Ini menjadi perhatian pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” tutur Ogi.

Meski sejumlah perusahaan dalam perhatian khusus, Ogi menekankan secara agregrat industri, keadaan bisnis pinjol masih tumbuh dengan kredit macet terkendali. Tercatat secara agregat TWP90 berada pada level 2,90 persen per Oktober 2022. Sementara itu, pada periode September 2022, rasio TWP90 di fintech peer-to-peer lending sempat berada pada level 3,07 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper