Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Sambut Baik RUU PPSK, Beri Kepastian untuk Industri Fintech

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik RUU PPSK yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif reformasi dalam sektor keuangan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK pada Kamis (8/12/2022) yang kemudian akan dilanjutkan dalam tahap rapat paripurna DPR.

Adapun, berdasarkan jadwal yang dikutip dari laman resmi DPR pada Senin (12/12/2022), rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 akan dijadwalkan pada besok, Selasa (13/12/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan bahwa sektor keuangan dinilai perlu untuk meningkatkan kapasitas klaster financial technology (fintech) alias tekfin yang semakin berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Industri fintech perlu instrumen hukum yang relevan untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan saat ini, salah satunya merespons perkembangan teknologi yang lebih adaptif sehingga memperkecil credit gap dan meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat aspek perlindungan masyarakat,” kata Sunu kepada Bisnis, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, jika merujuk pada draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), terdapat penambahan pasal, yakni di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 pasal, yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B yang mengatur tentang kewenangan OJK.

Jika melihat pada Pasal 8B, disebutkan bahwa OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur, yang salah satunya merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias fintech.

Mengenai penambahan pasal tersebut, Sunu menilai penambahan pasal pada RUU PPSK, tepat pada Pasal 8B merupakan penguatan pengetatan kebijakan untuk industri fintech.

“RUU PPSK ini memberikan kepastian hukum bagi beberapa kluster fintech, khususnya yang di dalam regulatory sandbox,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper