Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Ulang Batas Bunga Pinjol, Pelaku Usaha Usul Minimal 0,6 Persen

Batasan yang lebih tinggi tersebut diperlukan dikarenakan profil risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan segmen lainnya.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, SLEMAN – Pelaku usaha mengusulkan agar batas minimal tingkat bunga perusahaan pinjaman online (pinjol) dinaikkan menjadi 0,6 persen per hari.

“Dari pelaku fintech kita melihatnya justru ada keinginan untuk dinaikkan, dari teman-teman anggota, jadi dari yang 0,4 kalau bisa dinaikkan,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko,” Senin (12/12/2022).

Sunu menjelaskan, batasan yang lebih tinggi tersebut diperlukan, terkhusus untuk pinjaman konsumtif atau multiguna, dikarenakan profil risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan segmen lainnya.

Selain itu, pada segmen tersebut, risiko kenaikan pinjaman yang bermasalah juga lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya.

Oleh karena itu, termasuk dari sisi cost of fund yang naik, maka pelaku usaha mengusulkan batas bunga pinjaman untuk segmen konsumtif agar dinaikkan.

“Khusus untuk pinjaman konsumtif tunai jangka pendek, yang kurang dari 1 atau 2 bulan yang ingin dinaikkan karena profil risikonya lebih tinggi, dengar-dengar ingin dinaikkan menjadi 0,6 persen,” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penetapan batas maksimal tingkat bunga pinjaman diperlukan untuk mencegah stigma negatif masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower.

Pengaturan juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

Berdasarkan hasil riset OJK pada 2021, manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pinjol dapat ditetapkan pada kisaran 0,311–0,4 persen per hari.

“Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait perbedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper