Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK Ubah Istilah Bank Gagal, LPS Punya Mandat Baru

UU PPSK mengatur peran penting LPS bagi bank yang telah ditetapkan OJK sebagai bank gagal atau dalam resolusi.
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR mengganti istilah bank gagal menjadi bank dalam resolusi. Omnibus law keuangan ini juga membuat peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank bermasalah itu semakin kuat.

Berdasarkan bagian ketiga UU PPSK tentang LPS Pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa bank dalam resolusi adalah bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, dalam menangani bank dalam resolusi, LPS mempunyai sejumlah peran. LPS bertugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang sudah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan dalam menangani bank bermasalah itu, fungsi LPS memang diperkuat. LPS bertugas meminimalisir risiko dari bank bermasalah itu lebih awal.

"Ada mandat baru bagi LPS. Jika ada indikasi bank gagal, ada inisiatif LPS dengan cadangannya untuk lakukan early mitigation. LPS bisa turun secara cepat," ujarnya dalam webinar pada Selasa (20/12/2022).

UU PPSK mengatur bahwa sejak menerima pemberitahuan tertulis terkait adanya bank dalam resolusi dari OJK, LPS berwenang mengambil alih dan menjalankan segala hak pemegang saham, termasuk rapat umum pemegang saham (RUPS). LPS juga berwenang menguasai aset serta membatalkan setiap kontrak yang mengikat bank dalam resolusi.

Selain itu, fungsi LPS juga diperkuat di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). "Ketika ada krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara, kita kasih hak suara dalam KSSK," kata Fathan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa UU PPSK juga memperkuat koordinasi antar-anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Purbaya menilai perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS di UU PPSK bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi LPS sehingga resolusi bank dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU PPSK akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper