Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Pinjol Tebar Kredit Rp50,30 Triliun, Melonjak 72,7 persen

OJK mencatat industri financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menyalurkan pinjaman Rp50,30 triliun per November 2022.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja industri financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) masih mencatatkan pertumbuhan sampai dengan November 2022 dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp50,30 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan outstanding pembiayaan fintech P2P lending mengalami pertumbuhan sebesar 72,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sedangkan secara bulanan, nilai itu meningkat Rp0,96 triliun dari posisi Oktober 2022 yang bernilai Rp49,33 triliun.

Kinerja fintech peer-to-peer lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen yoy, dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun,” ungkap Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Secara rinci, nilai outstanding pembayaran pada industri tekfin dari tahun ke tahun dan bulan ke bulan terus mengalami pertumbuhan. Pada periode Desember 2020 misalnya, outstanding pembiayaan fintech P2P lending hanya mencatatkan sebesar Rp15,32 triliun. Nilai itu kemudian berlanjut pada Desember 2021 yang menorehkan outstanding pembiayaan sebesar Rp29,88 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi (TWP90) di industri fintech P2P lending tercatat menurun tinggal 2,83 persen pada November 2022, turun 0,07 persen dari periode Oktober 2022 di angka 2,90 persen.

TWP90 adalah tingkat pengukuran kredit macet dalam industri pinjol. Nilai TWP90 mencerminkan keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman 90 hari setelah jatuh tempo.

Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper