Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Tim Likuidasi Wanaartha Life Bentukan Pemegang Saham, Aliansi Korban Tuntut RUPSLB

Nasabah meminta RUPSLB pembubaran perusahaan Wanaartha Life digelar dengan kehadiran fisik pemegang saham yang diikuti pembentukan tim likuidasi.
Juru Bicara Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers usai RUPSLB Wanaartha Life di Jakarta, Senin (9/1/2023). Bisnis/Rika Anggraeni
Juru Bicara Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers usai RUPSLB Wanaartha Life di Jakarta, Senin (9/1/2023). Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Korban Wanaartha Life meminta Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui pembentukan tim likuidasi melalui keputusan sirkular pemegang saham. Tuntutan itu berlandaskan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 pada Pasal 4 yang menyebutkan pembubaran perusahaan asuransi maka wajib menyelenggarakan RUPS.

“Ini artinya tidak bisa digantikan dengan pasal lainnya dengan asumsi dan pendapat pribadi, baik OJK, pelaku usaha, dan pemegang polis, kecuali di sana tidak disebutkan kata wajib. Jika pelaku usaha keberatan dengan kata wajib sebaiknya pelaku usaha melakukan uji materi ke PTUN,” ujar Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro, saat dihubungi Selasa, (17/1/2023). 

Dia menuturkan, aliansi nasabah telah melakukan audiensi dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung OJK Wisma Mulia 2 pada Senin (16/1/2023).

Dalam pertemuan itu, nasabah meminta OJK memberikan perlindungan bagi kosumen karena regulator juga yang telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life (WAL).

Bentuk perlindungan ini dengan tetap diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari sejak dicabutnya izin usaha.

“Karena sepertinya pemegang saham pengendali sengaja menghilangkan kata wajib RUPS dengan rapat sirkuler,” katanya mengenai alasan menolak tim likuidasi bentukan pemegang saham melalui keputusan sirkuler.

Sebelumnya, Tim Likuidasi dari hasil rapat sirkuler Wanaartha Life menyampaikan bahwa seluruh pemegang saham Wanaartha Life, yakni PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wana Jaya telah memutuskan, menerima, dan menyetujui pokok-pokok pembahasan rapat sirkuler.

Adapun, salah satu keputusan dalam rapat sirkuler tersebut adalah PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wana Jaya menyetujui pembentukan tim likuidasi dengan susunan anggota Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua Tim Likuidasi dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai Anggota Tim Likuidasi.

PT Fadent Consolidated Companies sendiri merupakan pemegang saham pengendali (PSP) yang menggenggam sebanyak 97,54 persen saham Wanaartha. Sedangkan sisanya sebanyak 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Wana Jaya yang merupakan pemegang saham minoritas perusahaan pada laporan keuangan kinerja 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper