Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya dan Asabri, DPR: Bisa jadi Beban Presiden 2024

Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri yang telah merugikan negara Rp39,587 triliun harus segera diselesaikan agar tidak jadi beban presiden mendatang.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero) yang telah merugikan negara dengan total Rp39,587 triliun harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 mendatang.  

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menilai kasus Jiwasraya dan Asabri akan menjadi beban bagi pemerintahan di periode mendatang apabila dua kasus ini tidak segera diselesaikan sampai tuntas. Menurutnya, jika dirinci dalam dua kasus tersebut, kerugian negara pada Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,807 triliun dan Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

“Kalau ini [Jiwasraya dan Asabri] tidak diselesaikan pada masa periode pemerintahan ini, ini juga akan menjadi beban bagi pemerintahan-pemerintahan selanjutnya. Jumlahnya tidak sedikit dan nanti ada perkembangan terus terhadap kerugian-kerugian ini. Masa solusinya balik lagi disuntik oleh uang negara [Penyertaan Modal Negara/PMN]?” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyampaikan DPR membutuhkan data yang lengkap untuk penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri sebagai bagian dari pengawasan. Rieke juga mengusulkan agar dapat mengadakan rapat secara bersama-sama antara PT Asabri dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG).

“Kemudian manajemen [IFG] yang baru ini harus bekerja keras untuk menutupi kebobrokan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh manajemen IFG,” lanjutnya.

Selain itu, Rieke menuturkan bahwa nasabah Asabri juga pernah menyambangi Komisi VI guna mempertanyakan uang mereka yang tak kunjung kembali. Sementara itu, pelaku kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro, yang juga merupakan pelaku kasus korupsi Jiwasraya harus membayar Rp5,7 triliun dan dijatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Benny Tjokro.

“Kerugian Asabri [yang ditanggung negara] Rp22,78 triliun, kerugian ditanggung terdakwa [Benny Tjokrosaputro] Rp5,7 triliun dan terdakwa yang sama dinyatakan karena sudah kena hukuman seumur hidup di Jiwasraya [tidak diberi hukuman tambahan],” tuturnya menggugat putusan yang diberikan.

Rieke juga mengecam keputusan hakim yang memberikan vonis nihil kepada Benny Tjokro, sementara Benny Tjokro sendiri telah menyebabkan kerugian negara.

“Bagaimana mungkin hal yang meringankan bagi terdakwa yang telah menyebabkan kerugian negara, sehingga negara harus menyuntikkan uang rakyat dari APBN bernama Penyertaan Modal Negara [PMN], dan uang rakyat yang dititipkan, jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari potongan upah, lalu dinyatakan tidak bisa dihukum karena di Jiwasraya sudah dihukum. Padahal, ini dua kerugian yang sama,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan Asabri. Namun demikian, Benny Tjokro harus tetap membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper