Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Bayar Asuransi Celah Insurtech Ekspansi

Insurtech adalah perusahaan asuransi berbasis teknologi. Seluruh proses, mulai dari pemilihan produk hingga permohonan klaim, dilakukan melalui kanal digita.
Produk asuransi tersedia secara daring dan dapat diakses dengan mudah sehingga cocok untuk para milenial yang membutuhkan proteksi. /Qoala.app
Produk asuransi tersedia secara daring dan dapat diakses dengan mudah sehingga cocok untuk para milenial yang membutuhkan proteksi. /Qoala.app

Bisnis.com, JAKARTA — Insurance technology (insurtech) ikut menyoroti kasus gagal bayar yang menimpa industri dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebut menjadi celah perusahaan asuransi berbasis teknologi untuk ekspansi nasabah. 

Menurut Senior VP of Sales and Partnerships Qoala Plus Sugeng Purnomo hal tersebut perlu disikapi dengan upaya bersama memperbaikin citra asuransi. 

“Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab seluruh insan asuransi di Indonesia dan sekaligus menjadi momentum bagi insurtech agar dapat berkontribusi untuk masyarakat dengan membantu memberikan akses asuransi yang lebih luas,” kata Sugeng kepada Bisnis, Selasa (21/2/2023). 

Insurtech, lanjut Sugeng, sejauh ini memiliki modal kuat untuk ikut meningkatkan literasi asuransi kepada masyarakat di Indonesia. Berbekal layanan digital yang mapan, perusahaan dapat memberika akses produk jasa keuangan kepada seluruh segmen. 

Sebelumnya, Sugeng menjelaskan bahwa insurtech merupakan inovasi dari industri asuransi. Tidak seperti layanan konvensional, nasabah dapat memiliki jenis asuransi dengan terlebih dahulu secara teliti membaca ketentuan polis. Semua proses, mulai dari pemilihan produk hingga proses klaim, dilakukan melalui kanal digital. 

Diketahui, Qoala merupakan salah satu startup yang bergerak di bidang teknologi asuransi atau insurtech di bawah bendera PT Archor Teknologi Digital dalam bentuk perusahaan multi-channel.

Adapun sebelumnya, OJK mencatat ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus regulator. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari semula 13 perusahaan.

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada tiga perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Ketiga perusahaan asuransi tersebut di antaranya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya, dan AJB Bumiputera 1912. Sementara itu ada satu perusahaan yang telah dicabut izinnya, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper