Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ketua AAUI Ungkap Penerapan PSAK 74 Bisa Buat Industri Asuransi Sehat

Penerapan PSAK 74 berpotensi membuat industri asuransi semakin sehat.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 09 Maret 2023  |  19:45 WIB
Ketua AAUI Ungkap Penerapan PSAK 74 Bisa Buat Industri Asuransi Sehat
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 akan membuat industri perasuransian menjadi lebih sehat.

Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa dalam penerapan PSAK 74, nantinya pengakuan pendapatan perusahaan asuransi akan didasarkan pada contractual service margin (CSM), layaknya di industri perbankan yang hanya mengakui pendapatan net interest margin (NIM) dari nasabah. Pasalnya, dalam PSAK 62 perusahaan asuransi mengakui premi sebagai pendapatan.

“Di PSAK 74, jadi seperti bank. Bank itu tidak mengakui dana nasabah yang masuk sebagai pendapatan, tapi pendapatan bank itu adalah NIM [net interest margin],” kata Widodo saat ditemui usai acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dengan demikian, Widodo menjelaskan pendapatan asuransi dengan adanya penerapan contractual service margin akan berupa hasil pengelolaan risiko yang ada dan perusahaan akan memiliki dana cadangan apabila terjadi pemburukan risiko.

“Dampak ke perusahaan asuransi dengan perubahan PSAK 74 akan sehat sekali dan mungkin kalau sekarang ada perusahaan gagal bayar itu karena DPK [dana pihak ketiga] yang ada diakui sebagai pendapatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Widodo menerangkan contractual service margin untuk premi akan seperti dana pihak ketiga (DPK). Artinya, asuransi akan menjadi sangat aman seperti perbankan.

“Jadi, nanti kalau sebelumnya ada kondisi di mana bank tingkat kematangannya di atas dan asuransi di bawah, maka dengan PSAK 74 kita akan jadi satu level,” tandasnya.

PSAK 74 tentang kontrak asuransi sendiri diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aaui asuransi dpk industri asuransi
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top