Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda. Mereka telah mendapatkan lampu hijau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada 10 Februari 2023.
AJB Bumiputera akan kembali membayarkan klaim polis tertunda untuk kedua kali pada Senin, 13 Maret 2023. Ada serangkaian tahap yang harus dipersiapkan oleh nasabah untuk mendapatkan klaim polis tertunda tersebut.
Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan mengatakan nasabah harus menandatangani surat persetujuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) terlebih dahulu. Perusahaan diketahui menerapkan kebijakan PNM atau haircut hingga 50 persen dalam RPK.
Kemudian Bagus mengatakan nasabah juga harus membawa berkas pendukung ke kantor cabang setempat. Adapun berkas tersebut di antaranya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), materai Rp10.000, dan surat persetujuan PNM.
Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan.
Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Baca Juga
"Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas," kata Irvandi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/3/2023).
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya.
Irvandi menjelaskan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK perusahaan yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.