Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sisa Klaim yang Ditanggung AJB Bumiputera 1912 Rp5,24 Triliun, Ini Syarat Supaya Cair

AJB Bumiputera 1912 telah membayar total klaim sebanyak Rp48,1 miliar per 13 Maret 2023.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 17 Maret 2023  |  16:16 WIB
Sisa Klaim yang Ditanggung AJB Bumiputera 1912 Rp5,24 Triliun, Ini Syarat Supaya Cair
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta. - Bisnis / Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih memiliki sekitar 5,24 triliun tunggakan klaim yang harus dibayarkan. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut diketahui telah membayar total klaim sebanyak Rp48,1 miliar per 13 Maret 2023.

Pada 6 Maret 2023, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan. Perusahaan kembali mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai Rp25,84 miliar pada 13 Maret 2023. 

Sementara itu, AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 2025.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resmi, pada Senin (13/3/2023). 

Sebagai informasi, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. 

Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).

Pembayaran klaim tersebut diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Berikut syarat bagi pemegang polis untuk mendapatkan klaim AJB Bumiputera: 

  1. Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai Rp10.000 ke kantor cabang AJB Bumiputera 1912
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Membawa fotocopy halaman depan buku rekening, yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening.

Adapun manajemen menjelaskan rekening yang digunakan harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ajb bumiputera 1912 asuransi
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top