Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Indonesia dan LPS Kuatkan Literasi Keuangan Jurnalis di Bali

Bisnis Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar literasi keuangan kepada jurnalis di Bali.
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR – Bisnis Indonesia bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar literasi keuangan kepada jurnalis sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jurnalis seputar industri keuangan, perbankan khususnya peran LPS dalam industri Perbankan.

Bertempat di Four Point Hotel, Seminyak, LPS memaparkan kepada puluhan jurnalis yang hadir tentang peran LPS sebagai lembaga penjamin terhadap simpanan dana nasabah di perbankan. Jurnalis yang mengikuti paparan tersebut diharapkan bisa memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat Bali tentang peran lembaga penjaminan terhadap dana mereka di Bank.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, menjelaskan banyak masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS walaupun lembaga ini sudah berdiri sejak 2004. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.

“Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud”, jelas Haydin saat memberikan paparan dihadapan Jurnalis pada Sabtu (10/6/2023)

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.  

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya”, tutup Haydin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bisnis Indonesia Bali Nusa Tenggara Feri Kristianto menjelaskan liiterasi keuangan sangat penting diberikan kepada Jurnalis karena perannya sebagai informasi yang komprehensif kepada publik. Penyegaran materi dari LPS diharapkan bisa memberikan inside terbaru kepada Jurnalis tentang industri perbankan dan peran LPS di dalamnya.

“Kami berharap literasi keuangan ini bisa semakin memberi pemahaman tentang industri keuangan di tingkat nasional dan di Bali. Belum semua kalangan mengerti apa peran dan fungsi LPS, ini juga menjadi tugas Jurnalis meneruskan pemahaman ini melalui platform media masing – masing,” kata Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper