Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iduladha 2023, BNI (BBNI) Umumkan Jadwal Layanan Operasional untuk Mitra Pertamina

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengumumkan bahwa pihaknya memberlakukan kegiatan operasional terbatas saat momentum libur Iduladha.
Gedung BNI/Istimewa
Gedung BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengumumkan bahwa pihaknya memberlakukan kegiatan operasional terbatas saat momentum Hari Raya Iduladha yang akan jatuh pada 29 Juni 2023 mendatang, namun diiringi cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan, layanan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan PT. Pertamina (Persero) dan hanya melayani penerimaan setoran BBM Pertamina.

"Kegiatan operasional terbatas ini akan dilaksanakan di 21 kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dengan jam layanan kantor dari pukul 10.00 hingga 12.00 WST (Waktu Setempat)," ujar Okki.

Secara lebih terperinci, ke 21 kantor cabang yang beroperasi terbatas itu yakni di Wilayah 01 Medan, Wilayah 02 Batam, Wilayah 02 Pekanbaru, Wilayah 02 Padang, Wilayah 03 Palembang, Wilayah 05 Cepu, Wilayah 05 Pandanaran, Wilayah 06 Gresik, dan Wilayah 06 Jombang.

Selain itu juga ada di Wilayah 06 Surabaya, Wilayah 07 Boulevard, Wilayah 08 Sandubaya, Wilayah 08 Gatot Subroto, Wilayah 11 Kanaka, Wilayah 14 Serang, Wilayah 15 Karawang, Wilayah 15 Kramat, Wilayah 16 A Yani Jayapura, Wilayah 17 Unsoed, Wilayah 17 Slamet Riyadi Solo, dan Wilayah 18 Malang.

Adapun, transaksi yang dilayani hanyalah berupa Setoran Pembayaran BBM Pertamina melalui sistem OPBS Pertamina H2H. 

Sementara ke depannya, dalam rangka penerapan shifting to digital untuk melakukan transaksi penebusan BBM Pertamina, nasabah dapat melakukannya melalui channel BNIDirect."Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan operasional terbatas ini dengan baik. Selamat Hari Raya Iduladha 1444 H bagi yang merayakannya," pungkas Okki.  

Sebagaimana diketahui sebelumnya,  pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan dari SKB 3 Menteri sebelumnya sehubungan dengan penetapan tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023 menjadi hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya lduladha 1444 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper