Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah warganet mempertanyakan kehadiran dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) alias asuransi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat pemegang SIM hendak membuat maupun memperpanjang SIM.
Bukan hanya itu, warganet juga mengaku mereka secara spontan diminta untuk membayar asuransi SIM milik PT Asuransi Bhakti Bhayangkara tanpa diberikan penjelasan atas manfaat dari asuransi tersebut.
Salah satunya Nasa (24) yang mengaku dirinya langsung diberikan asuransi SIM saat memperpanjang SIM tahun lalu, tepatnya pada Juni 2022, tanpa adanya penjelasan dan manfaat dari asuransi SIM atau AKDP.
“Pas perpanjang SIM langsung disodorin biaya asuransi SIM, sementara aku nggak tahu benefit-nya,” kata Nasa kepada Bisnis, Senin (26/6/3023).
Sayangnya, Nasa mengaku tidak mengingat besaran biaya yang dia keluarkan untuk membeli asuransi SIM PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Yang jelas, kata dia, dia merogoh kocek beberapa puluhan ribu rupiah untuk mendapatkan asuransi SIM.
PERHATIAN. Bagi rekan-rekan yang ingin membuat SIM atau Perpanjangan SIM, bahwa Asuransi SIM (yang dikeluarkan PT ABB) tidak wajib dan bukan syarat dalam penerbitan SIM. Jadi para pemohon SIM bisa menolak, jika tidak membutuhkan dan melaporkan jika dipaksa. Sebarkan info ini pic.twitter.com/NWxq6YiblN
— Buya Eson (@emerson_yuntho) June 25, 2023
Pasalnya, kala itu dirinya sedang terburu-buru dan langsung membayar asuransi SIM. “Tapi kalau aku scan barcode asuransi SIM-nya, muncul data diri aku,” ujarnya.
Baca Juga
Jika menengok pada sisi belakang kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi milik PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, terdapat penjelasan dan kegunaan dari asuransi tersebut, mulai dari kecelakaan dijamin dan tidak dijamin, cara pelaporan tagihan, dan besaran santunan.
Namun, apakah sebenarnya membuat maupun memperpanjang SIM wajib dibarengi dengan asuransi SIM?
Praktisi Asuransi Dedi Kristianto mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat yang akan membuat SIM untuk ikut serta dalam asuransi kecelakaan yang biasanyanya dikeluarkan bersamaan dengan pembuatan SIM
“Dengan demikian maka asuransi kecelakaan diri tersebut bukanlah suatu prasyarat agar SIM itu dapat dibuat atau dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” ungkap Dedi kepada Bisnis, Senin (26/6/2023).
Dedi menjelaskan bahwa asuransi diri yang ada dalam proses pembuatan SIM bersifat pilihan (opsional) dan bukan paksaan. Namun, lanjut dia, saat ini masyarakat tidak memiliki opsi untuk menolak karena terkesan hal tersebut sudah menjadi satu dan wajib untuk diambil ketika membuat SIM.
“Di sisi yang lain, masyarakat tidak mau direpotkan dan ingin SIM-nya segera selesai sehingga tidak mempermasalahkannya,” tambahnya.
Kendati demikian, Dedi menilai bahwa yang terjadi selama ini memang menjadi hal yang harus diperbaiki, baik dari sisi kepolisian maupun institusi lain yang terkait dengan pembuatan SIM.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar masyarakat memahami bahwa asuransi kecelakaan diri yang ada pada saat pembuatan SIM bukanlah bersifat wajib, melainkan optional atau sukarela saja. Dengan demikian, biaya premi tidak bisa langsung ditambahkan pada administrasi pembuatan SIM.
Selain itu, imbuh Dedi, pada saat pembuatan SIM, masyarakat harus mendapatkan penjelasan terkait tujuan asuransi kecelakaan diri tersebut sehingga ketika risiko terjadi, maka masyarakat tidak dirugikan pada saat proses klaim asuransi tersebut.
“Masyarakat juga harus cerdas untuk mempertanyakan kepada pihak kepolisian dan insitusi terkait ketika ada pemaksaan untuk ikut serta atas asuransi kecelakaan diri tersebut,” tuturnya.
Senada, Praktisi asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim juga menjelaskan bahwa Asuransi Kecelakaan Diri saat membuat SIM merupakan hal yang tidak wajib.
“SIM Asuransi Kecelakaan Diri yang ditawarkan pada saat pembuatan atau perpanjangan SIM tidak wajib, walaupun asuransi tersebut bermanfaat adalah hak pemegang SIM untuk menyetujui atau menolaknya,” ungkap Abitani kepada Bisnis.