Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan bahwa mengacu pada konstruksi pasal 68 Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Perbankan (UU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan aturan spin off unit usaha syariah (UUS) industri perbankan dipastikan tetap wajib dijalankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menuturkan bahwa nantinya penentuan syarat dan ketentuan spin off UUS akan dikaitkan langsung dengan ketentuan yang akan dikeluarkan OJK.
"Memang ada beberapa hal yang mungkin harus dipahami oleh kita bersama, pertama adalah spin off ini masih tetap diwajibkan tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu," jelasnya dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, UU PPSK juga mengatur konsolidasi bank syariah yang dilakukan untuk memacu akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.
Adapun, mengenai mekanismenya pelaksanaan UUS dan konsolidasi Bank Syariah sebagaimana diamanatkan dalam UU PPSK, saat ini OJK belum dapat memberikan informasi lanjutan karena POJK terkait masih dalam proses penyelesaian.
"Setelah kita melakukan konsultasi dengan industri dan komisi XI, kita akan segera mengeluarkan aturan kira-kira terkait dengan persoalan yang saya sebutkan tadi," pungkasnya.