Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan polis pada 2028. Lembaga tersebut masih memiliki waktu lima tahun untuk menjalankan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu.
Dalam kurun waktu tersebut, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya melakukan berbagai persiapan. LPS telah menyusun roadmap atau rencana strategis dari 2023—2028.
“Pada 2023, LPS akan fokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan,” kata Dimas kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Dimas menambahkan LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap pada 2024. Lebih lanjut pada 2025, LPS akan melakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan SDM.
Pada 2026—2027, Dimas mengatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat penjaminan polis asuranai sembari melakukan evaluasi pada setiap tahapan.
“Pada 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK,” katanya.
Baca Juga
Dimas mengatakan pemerintah pun tengah menyusun kebijakan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema penjaminan asuransi, seperti apa saja yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih merinci mekanismen penjaminan polis asuransi oleh LPS. Menurutnya penjaminan polis akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo.
“LPS akan membayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya. Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” kata Lana dikutip dari YouTube OJK, Selasa (12/9/2023).
Namun apabila klaim polis belum jatuh tempo, Lana mengatakan LPS akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asuransi yang sehat.
Lana menyebut bahwa ini merupakan tantangan baru bagi LPS untuk menjamin polis asuransi. LPS sejauh ini bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, hingga sertifikat deposito. Mereka juga nantinya akan menyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
“Ini tentunya tantangan yang menarik dan menantang untuk LPS, karena LPS sebelumnya belum pernah menjadi penjamin asuransi tapi pemerintah memberikan tugas tersebut kepada LPS untuk menjadi lembaga penjamin polis dari perusahaan asurasni,” tuturnya.
Adapun penjaminan polis tersebut tidak termasuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link. Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai berdasarkan prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni.
“Sementara investasi unit link bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan invetasi. Produk ini memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.