Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! OJK Cabut Sanksi Pembatasan Usaha Mega Jasa Reinsurance Brokers

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha Mega Jasa Reinsurance Brokers tersebut tertuang dalam pengumuman OJK PENG-2/PD.1/2023.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman OJK bernomor  PENG-2/PD.1/2023 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Reasuransi atas nama PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang reasuransi melalui surat Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Rabu (13/9/2023). 

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, perusahaan telah mengikuti aturan Pasal 30 POJK Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur penggunaan rekening premi.

Kedua, memenuhi aturan Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 hari kerja sejak premi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

PT Mega Jasa Reinsurance Brokers juga telah memenuhi aturan Pasal ayat(1), Pasal 71 ayat (1), dan (2) huruf d, serta Pasal 72 POJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 

Adapun POJK 73 Tahun 2016 mengatur penerapan tata kelola yang baik, kewajiban melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak menerima manfaat, dan pelaksanaan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis dan/atau pemangku kepentingan.

Perusahaan juga telah menenuhi aturan Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban bagi direksi untuk memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi. Demikian diberitahukan untuk disebarluaskan,” tulis OJK. 

Sebagai informasi, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers berkantor di Graha Surveyor Lantai 2, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 56, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 

Sebelumnya OJK mengumumkan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Keputusan tersebut tercantum melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan pemberian sanksi PKU kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diberikan dengan jangka waktu tiga bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper