Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega P akan menempuh jalur hukum apabila kasus dugaan korban bunuh diri berinisial K tidak terbukti.
“Apa yang kami lakukan bila korban tidak ditemukan? We will way our option. Harus berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, termasuk kemungkinan juga lewat jalur hukum,” kata Dino, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dino mengatakan bahwa sampai saat ini AdaKami tidak menerima informasi tambahan terkait korban berinisial K. Bahkan, pihaknya juga telah mencoba melakukan pencarian di data perusahaan, namun tidak menemukan data korban.
“Kami sisir dari Januari-Agustus 2023 ada enggak yang namanya K yang sudah meninggal? Enggak ada. Range-nya kami turunkan, apakah ada? Enggak ada juga. Jadi kami butuh informasi tambahan untuk menginvestigasi tuduhan adanya korban atas pinjaman di AdaKami,” tuturnya.
Selama sepekan kasus ini viral, Dino mengaku bahwa dirinya menjadi 'bulan-bulanan' publik. Tak hanya dirinya, Dino juga mengatakan bahwa keluarganya ikut terimbas pemberitaan dan cuitan di media sosial.
“Jadi ini yang korban siapa? Apakah saya jadi korban Twitter atas suatu tuduhan yang sampai sekarang ini belum ada. Tapi saya tunggu, kalau ada informasi tambahan [terkait korban], silakan, kami akan investigasi sampai tuntas,” imbuhnya.
Baca Juga
Dino mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, dirinya patut untuk mendapatkan perlindungan hukum. Begitu pula dengan AdaKami.
“AdaKami berhak meminta perlindungan hukum atas hal ini. Kalau misalkan berita ini tidak benar, hak kita akan kita lakukan,” ujarnya.
Namun, Dino menambahkan bahwa AdaKami akan tetap menunggu hasil investigasi dari kepolisian dan menunggu informasi tambahan terkait dugaan kasus bunuh diri dan praktik teror yang dilakukan oleh tim desk collection (DC) AdaKami.
“Kalau misal kami tidak menemukan korban, kami akan tutup kasus ini dan evaluasi. Ini kan fitnah,kalau kita difitnah sebagai warga Indonesia berhak meminta perlindungan hukum,” pungkas Dino.