Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Emas Persada Finance, Ini Alasannya

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 20 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta penggabungan Nomor 10 pada 15 Juni 2023
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance berdasarkan nomor keputusan KEP-12/D.06/2023 pada 19 September 2023. Pencabutan izin tersebut berkenaan dengan penggabungan usaha PT Emas Persada Finance ke dalam PT Globalindo Multi Finance. 

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance,” tulis OJK dalam keterangan dikutip, Senin (9/10/2023). 

Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 20 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta penggabungan Nomor 10 pada 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Shafina Kalia, yang merupakan notaris di Kota Tangerang Selatan. 

Penggabungan dua perusahaan tersebut telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03- 0080423 pada 20 Juni 2023 dan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0034793.AH.01.02.TAHUN 2023 pada 20 Juni 2023.

PT Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan nantinya bertanggung jawab atas seluruh pengalihan seluruh kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

Adapun rencana penggabungan PT Emas Persada Finance dan PT Globalindo Multi Finance sudah diumumkan sejak April 2022. 

Penggabungan kedua perusahaan diharapkan dapat memenuhi peraturan dan ketentuan OJK. Serta memperkuat permodalan yang diperlukan untuk pengembangan bisnis permbiayaan dimasa yang akan datang. 

Selain itu menciptakan sinergi usaha yang kuat dengan meningkatnya penetrasi pasar dan efisiensi kegiatan operasional serta administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper