Bisnis.com, BALI - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi yang tidak memenuhi minimum modal tidak akan dimatikan.
Menurutnya, jika berdasarkan data dari OJK sebagian besar sudah memenuhi minimum modal. Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi minimum modal akan masuk dalam KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi).
"Itu kita buka jalannya, tidak dimatikan, tidak merger. Jadi, tetap seperti itu," jelas Ogi ketika ditemui dalam acara Indonesia Rendezvous Ke-27 di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Bali, Kamis (12/10/23).
Ogi menjelaskan bahwa dalam KUPA nantinya terdapat asuransi induk, atau istilahnya sebagai holding, dan perusahaan-perusahaan yang modalnya tidak mencukup akan menjadi anggota.
"Jadi aturannya seperti itu, tapi memilih siapa perusahaan induknya terserah mereka," jelasnya dan mengatakan bahwa OJK tidak memaksa dan masing-masing dapat memilih perusahaannya.
Lanjutnya, Ogi menuturkan bahwa jika perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi modal tersebut diperbolehkan juga untuk mengajak partner.
Baca Juga
Dia juga tidak memperbolehkan perusahaan berdiri sendiri, lantaran asuransi memerlukan kapabilitas permodalan yang kuat, sehingga harus berinduk pada perusahaan asuransi agar semakin kuat. Hal ini dimaksud untuk memperkuat daya tahan, jika di kemudian hari dihadapkan gagal bayar.
Sebelumnya, Ogi menjelaskan bahwa nantinya terdapat dua Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas atau yang disingkat KPPE.
Kelompok tersebut akan terbagi menjadi KPPE 1 dan KPPE 2, di mana OJK mengatur pengelompokan perusahaan asuransi dan nantinya akan ada pengaturan mengenai ekuitas. "POJK-nya akan segera dikeluarkan tahun ini," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, OJK berencana untuk mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan modal, sejalan dengan rencana penaikan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ogi juga menuturkan bahwa modal perusahaan asuransi di Indonesia relatif sangat kecil sehingga perlu dilakukan penguatan permodalan industri asuransi.
Adapun, OJK akan mengatur mengenai klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan.
Klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kegiatan usaha. “Dan kegiatan usahanya itu akan tergantung pada klasifikasi perusahaan asurani tersebut,” ungkapnya.