Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak masalah dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuat aturan turunan terkait bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Terlebih menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), regulator dapat ikut mengatur.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berharap batasan bunga tersebut tak turun. Biaya pinjaman pinjol turun 0,4 persen pada November 2021, yang sebelumnya 0,8 persen untuk biaya lainnya selain bunga keterlambatan.
“Pasti kami berdiskusi [dengan OJK], tapi belum [tahu berapa], jangan turun lagi,” kata Entjik ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan menjelaskan bahwa bunga pinjol idealnya diserahkan ke pasar. Namun, menimbang masalah bunga pinjol yang menjadi sorotan. Pihaknya memilih untuk ikut mengatur bunga pinjol.
Dalam menetapkan bunga, Edi mengatakan regulator akan menekankan keseimbangan konsumen, pemberi dana, dan lender. “Kami berusaha memposisikan balancing [keseimbangan] antara semua,” kata Edi.
Baca Juga
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong fintech P2P lending untuk melakukan pinjaman yang bersifat produktif dalam aturan tersebut.
Dia belum mengetahui pasti kapan aturan tersebut akan diundangkan. Namun yang pasti, dia berharap aturan turuan tersebut secepatnya hadir untuk mengatur bunga pinjol. “Diusahakan [tahun ini],” imbuhnya.