Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Diskusi dengan OJK, AFPI Harap Bunga Pinjol Tak Turun Lagi

Pada November 2021, biaya pinjaman pinjol turun 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen untuk biaya lainnya, selain bunga keterlambatan.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak masalah dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuat aturan turunan terkait bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Terlebih menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), regulator dapat ikut mengatur. 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berharap batasan bunga tersebut tak turun. Biaya pinjaman pinjol turun 0,4 persen pada November 2021, yang sebelumnya 0,8 persen untuk biaya lainnya selain bunga keterlambatan. 

“Pasti kami berdiskusi [dengan OJK], tapi belum [tahu berapa], jangan turun lagi,” kata Entjik ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). 

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan menjelaskan bahwa bunga pinjol idealnya diserahkan ke pasar. Namun, menimbang masalah bunga pinjol yang menjadi sorotan. Pihaknya memilih untuk ikut mengatur bunga pinjol. 

Dalam menetapkan bunga, Edi mengatakan regulator akan menekankan keseimbangan konsumen, pemberi dana, dan lender. “Kami berusaha memposisikan balancing [keseimbangan] antara semua,” kata Edi. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong fintech P2P lending untuk melakukan pinjaman yang bersifat produktif dalam aturan tersebut. 

Dia belum mengetahui pasti kapan aturan tersebut akan diundangkan. Namun yang pasti, dia berharap aturan turuan tersebut secepatnya hadir untuk mengatur bunga pinjol. “Diusahakan [tahun ini],” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper