Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik datang dari industri asuransi Tanah Air dengan penurunan jumlah perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator industri jasa keuangan tersebut menyampaikan dari data terkini, terdapat 9 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut turun dibandingkan dengan data per Desember 2022.
“Jumlah sembilan perusahaan asuransi ini berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 sebanyak 12 perusahaan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (10/10/2023).
Dalam catatan Bisnis, OJK bulan lalu menyebut ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Adapun 11 perusahaan asuransi tersebut mayoritas diisi oleh perusahaan asuransi jiwa, lalu disusul oleh perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi.
Ogi menyebut ada dua faktor yang menyebabkan turunnya angka tersebut, yaitu ada satu perusahaan yang dicabut izin usahannya. “Dan dua perusahaan kembali sehat atau dalam status pengawasan normal,” imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, industri asuransi mencatatkan akumulasi premi yang masih terkontrasi. Pada Januari—Agustus 2023, akumulasi premi terkontraksi 1,20 persen menjadi Rp203,42 triliun.
“Pada sektor asuransi, akumulasi pendapatan premi pada Januari—Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023).
Pada Juli 2023, akumulasi premi industri asuransi juga mengalami kontraksi sebanyak 2,34 persen menjadi Rp177,13 triliun. Kendati demikian, Ogi menyebut akumulasi asuransi jiwa menunjukan arah perbaikan meskipun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen secara tahunan dengan nilai 118,30 triliun per Agustus 2023.
“Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebesar 7,38 persen year on year menjadi Rp85,13 triliun,” ungkap Ogi.