Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Wajib Third Party Liability, AAUI Jabarkan Perkembangannya

Omnibus Law Keuangan membuka ruang asuransi third party liability seperti untuk kendaraan mobil dan keramaian dapat diterapkan.
Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama Budi Herawan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum. Indonesia (AAUI) periode 2023-2026./Istimewa
Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama Budi Herawan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum. Indonesia (AAUI) periode 2023-2026./Istimewa

Saat ini asuransi untuk pertandingan hingga konser musik sifatnya masih opsional. Ogi berharap apabila asuransi wajib diterapkan dampak dari kejadian yang tak diinginkan bisa diminimalisir. Seperti halnya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 yang menimbulkan korban jiwa. 

“Kasus kanjuruhan kan setelah diperiksa enggak ada asuransi. Dengan asuransi wajib, nanti wajib. Ditiketnya itu paling bayar Rp50 ribu untuk asuransi,” kata Ogi di Jakarta Senin (23/10/2023). 

OJK juga akan mendorong asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga menjadi asuransi wajib. Pasalnya asuransi Jasa Raharja saat ini hanya melindungi penumpang angkutan umum. Sementara kecelakaan mobil yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga belum ada. 

“Nah itu harus kita dorong supaya menjadi wajib,” katanya.

Regulator juga membebaskan beberapa perusahaan asuransi untuk membentuk konsorsium terkait dengan asuransi wajib. 

“Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya [asuransi wajib]. Kalau enggak kuat sendiri, dia bisa konsorsium, bisa dengan beberapa perusahaan,” katanya. 

Industri Asuransi Sambut Baik

Beberapa pemain asuransi turut menyambut baik program asuransi wajib di Indonesia. Misalnya saja Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menilai bahwa program asuransi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. 

Dia juga mendukung pembentukan konsorsium terkait dengan pelaksanaan asuransi wajib tersebut. “Dalam bentuk konsorsium juga sangat bagus untuk kesehatan industri asuransi dan tercapainya tujuan asuransi,” kata Christian kepada Bisnis, Selasa (24/10/2023). 

Hal senada diungkapkan oleh CEO PT Asuransi Simas InsurTech, Teguh Aria Djana yang mendukung penuh inisiatif Pemerintah untuk program asuransi wajib khususnya untuk risiko personal accident dan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Dia mengatakan apabila dibentuk konsorsium nantinya perlu diperhatikan terkait dengan data akuisisi pesertanya dan mekanisme klaimnya itu sendiri. 

“Dalam hal ini penerapan teknologi menyangkut validitas data, verifikasi data dan keamanan data akan menjadi hal yang perlu diperhatikan,” ungkap dia saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/10/2023). 

Teguh mengatakan bahwa proses klaim yang cepat juga diperlukan untuk mengambil dukungan masyarakat atas program ini. Dengan demikian, masyarakat juga akan semakin sadar pentingnya asuransi. 

Teguh mengatakan untuk menjawab hal tersebut perlu kerja sama semua pihak dari pelaku asuransi, regulator, penyedia jasa layanan kesehatan, dan instansi-instadi pendukung lainnya. 

“Sehingga tercipta ekosistem perlindungan asuransi atas risiko kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum pihak ketiga yang benar-benar mendatangkan manfaat,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper