Porsi Sektor Produktif
Di sisi lain, CMO Maucash Indra Suryawan memastikan pihaknya dapat memenuhi ketentuan OJK apabila rencana tersebut dirilis. Menurutnya portofolio perusahaan di sektor produktif mencapai 70%, cash loan mencapai 5%, dan 5% di pay later.
Sementara proporsi pinjaman pada sektor produktif memcapai 55% dan diharapkan dapat terus bertumbuh setiap tahunnya.
“Kami mengapresiasi, mendukung, dan tentu saja kami akan selalu patuh dengan regulator,” ungkap Indra kepada Bisnis, Rabu (8/11/2023).
Indra menilai bahwa rencana OJK bisa menjadi salah satu solusi, terutama untuk masyarakat supaya melakukan kepada pinjaman fintech P2P lending untuk hal yang lebih produktif. Dengan demikian, mereka bisa meminjam sesuai dengan yang dibutuhkan.
“Ketika melakukan pinjaman ke Maucash, maka mereka sudah tahu kebutuhannya untuk apa, yakni kebutuhan produktif. Kebutuhan produktif berarti juga sudah jelas kebutuhannya dipakai untuk apa. Dan produktif juga pasti akan menghasilkan sesuatu,” katanya.
Meskipun demikian, dia juga tidak bisa memungkiri risikonya di mana bisnisnya tidak berjalan sesuai dengan rencana maupunrisiko operasional lainnya. Namun menurut Indra, pihaknya juga bisa membantu dengan melihat riwayat keuangan nasabah terlebih dahulu.
Baca Juga
“Karena orang-orang yang memiliki reputasi keuangan baik, ketika worst case terjadi gagal industri dan tidak berjalan sesuai rencana, dia tetap bertanggung jawab karena paham bahwa ketika next nya dia akan mencoba lagi, dia tahu bahwa dia tetap membutuhkan dana dari lembaga keuangan,” katanya.
Terakhir, CEO Danain Budiardjo Rustanto melihat bahwa arahan OJK mendorong penyaluran ke sektor produktif dapat mendorong pelaku usaha terutama mikro dan kecil menjadi berkembang.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan sebelumnya juga sempat menyinggung rencana OJK untuk mendorong industri fintech P2P lending ke sektor produktif. Hal tersebut diungkapkan olehnya kala menyinggung soal regulator yang tengah menyiapkan aturan turunan soal bunga.
“Kemudian kami juga tengah fokus mendorong dari sisi B2B [Business to business] lending yang bersifat produktif,” kata Edi saat ditemui sela acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan data OJK, pinjaman fintech P2P lending ke sektor produktif menurun sebanyak 16,87 persen year on year (yoy) yakni Rp7,26 triliun pada Juli 2023. Dari total penyaluran pinjaman yang mencapai Rp20,37 triliun, sektor produktif berkontribusi 35,65 persen.
Regulator mencatat apabila dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya pinjaman fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp8,74 triliun. Angka tersebut setara dengan 45,99 persen terhadap total penyaluran pinjaman pada Juli 2022.