Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Turunkan Bunga Pinjol, Pengamat: Jangan Sampai Ada Biaya Tersembunyi

Pengamat meminta OJK tak hanya menurunkan bunga pinjol, tapi memastikan tak ada biaya tersembunyi.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga atau biaya manfaat dari industri fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) seiring dengan langkah melindungi konsumen.

Kendati demikian, pengaturan dan penurunan suku bunga pinjol ini juga dinilai perlu disajikan informasi yang mendetail kepada calon peminjam dana (borrower).

Perlu diketahui,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan manfaat ekonomi untuk fintech konsumtif dan produktif secara bertahap.

Untuk pendanaan konsumtif turun dari 0,4% per hari turun menjadi 0,3% per hari pada awal Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari. Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari.

Sedangkan pendanaan produktif untuk 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 menjadi sebesar 0,1% per hari. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,067% per hari.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan penurunan bunga ini, maka konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol.

Namun, Huda menyampaikan penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat.

“Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Bahkan penyebutannya adalah 9% per bulan, bukan 0,3% per hari,” kata Huda kepada Bisnis, Senin (13/11/2023).

Dengan demikian, Huda menuturkan calon peminjam dana (borrower) bisa membandingkan bunga yang ditawarkan oleh platform pinjol lainnya.

Menurut Huda, pengaturan bunga pinjol akan menciptakan aturan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang diterpa isu kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Saya rasa ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol, apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel,” ujarnya.

Pasalnya, Huda menyampaikan bahwa pada hakikatnya industri fintech P2P lending memfasilitasi investor ritel yang harus diberikan bunga pengembalian yang kompetitif.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa angka batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pinjol ini bisa dievaluasi secara berkala.

Nantinya, evaluasi ini dilihat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.

“Angka-angka batas maksimum tadi bisa saja kita evaluasi berikutnya kalau saja ada perubahan di perekonomian maupun di industri P2P lending,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dia mengatakan dengan penurunan suku bunga pinjol ini diharapkan perlindungan konsumen menjadi lebih baik dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper