Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wanti-wanti soal Utang Pinjol: Sanggup Bayar atau Enggak?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat soal kesanggupan membayar utang. Apa alasannya?
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat sebelum memutuskan untuk meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol) perlu mengukur kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar yang berujung masuk ke daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Adapun, saat ini, OJK juga telah mengatur penilaian terhadap kemampuan membayar kembali yang dihitung dari penghasilan (income) penerima dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembatasan kemampuan bayar ini dari tahun ke tahun akan diturunkan.

“Jadi kalau pinjam harus hitung dulu apakah dia sanggup bayar atau engga, supaya terhindar dari gagal bayar dan kemudian masuk namanya ke dalam daftar hitam,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Agusman menuturkan saat ini regulator tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang memuat database dan ditargetkan rampung pada 2024. Nantinya, Pusdafil akan disambungkan dengan SLIK.

“Kalau terhubung dengan SLIK, bisa terdaftar di daftar hitam. Ini membahayakan di karier bidang keuangan, ataupun saat dia mau pinjam dan seterusnya,” ujarnya.

Untuk itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk mengukur kemampuan meminjam dan kemampuan membayar. Bukan hanya itu, OJK juga hanya memperbolehkan masyarakat meminjam paling banyak di 3 platform pinjol sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Karena kalau platform [pinjol] yang semakin banyak dikasih kesempatan, maka itu betul-betul terjadi gali lobang tutup lubang, arisan saja itu, akan membahayakan, dan untuk sistem juga nggak baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agusman menekankan agar masyarakat menghindari perilaku gagal bayar (galbay) karena akan mengalami kesulitan di masa mendatang.

“Jangan galbay, jangan abai, dan jangan asal. Ini sangat penting, karena jangan sampai nama masuk di SLIK, nanti takut cari kerja atau mau pinjam tapi sudah terdaftar sebagai sesuatu yang negatif akan lebih sulit untuk membereskannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper