Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Jaminan Sosial di Indonesia jadi Satu BPJS? Taspen Didorong untuk Top Up Pensiun PNS

UU ASN memungkinkan pembukaan jalan agar jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini terpisah antara Asabri, Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebur.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. UU ASN 2023 menempatkan para PPPK setara dengan PNS baik hak dan jaminan hari tuanya./ istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. UU ASN 2023 menempatkan para PPPK setara dengan PNS baik hak dan jaminan hari tuanya./ istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Terbitnya Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penanda sistem tunggal jaminan sosial di Indonesia akan dilaksanakan pemerintah. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebutkan dengan lahirnya UU ASN ini, maka para pegawai dalam lingkungan pemerintah dengan status pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) memiliki kepastian hari tua seperti para ASN.     

Dalam regulasi baru ini, para ASN dan P3K menggunakan regulasi sistem jaminan nasional dalam penyelenggaraannya. Sedangkan saat ini, dalam peraturan lain, sistem jaminan sosial nasional (SJSN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sejatinya, peleburan jaminan sosial pada sisi kesehatan sudah dilakukan. PNS dan masyarakat umum bersama ditangani oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan dalam bidang ketenagakerjaan, terdapat perbedaan. Para pekerja swasta ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, ASN dilayani oleh PT Taspen (persero), dan dalam lingkungan militer dilayani oleh PT Asabri (persero). 

Dalam aturan baru ini, ASN didorong tergabung dalam SJSN. Dengan pernyataan eksplisit dalam undang undang ini, Timboel berharap pemerintah tidak melakukan tafsir ulang dalam aturan turunannya. 

"Pemerintah harus patuhi ketentuan baru dalam UU ASN setelah revisi. [Regulasi turunan dalam] peraturan pemerintah harus mengacu kepada UU ASN yang baru, peraturan baru mengesampingkan yang lama," kata Timboel kepada Bisnis, pekan lalu (11/11/2023). 

Dengan kapasitas regulasi baru ini, kata dia, Taspen tidak dihilangkan perannya. Program yang sudah ada, termasuk dana yang saat ini dikelola tetap berada di Taspen hingga pegawai negeri terakhir pensiun. 

"Jadi hanya ASN dan PPPK penerimaan baru saja  yang dijalankan [BPJS Ketenagakerjaan], misalnya mulai 2026," katanya. 

Taspen juga didorong sebagai penyelenggara program top up bagi ASN yang ingin meningkatkan besaran dana pesangon yang diterima saat pensiun.

Pilihan model peleburan khusus peserta baru ini, kata Timboel, untuk memastikan program Jaminan Sosial yang sudah ada tidak terganggu. 

"Jika dilebur, maka PNS yang akan pensiun dalam jumlah besar dan kebijakan investasi Taspen selama ini akan jadi beban bagi BPJS Ketenagakerjaan, kita juga tidak mau itu terjadi," katanya. 

Timboel menekankan, peleburan peserta baru ASN dan PPPK ke BPJS Ketenagakerjaan juga sekaligus mengurangi beban pegawai dalam APBN. Pemerintah, seperti juga pemberi kerja di perusahaan swasta, akan melakukan iuran sesuai regulasi yang ada. 

"Dalam hitungan kami, nilai akhir [gaji pensiunan] yang diterima oleh PNS bekerja 30 tahun dengan yang saat ini diselenggarakan oleh Taspen tidak jauh berbeda [sehingga program layak dijadikan satu]," katanya.

Sistem Jaminan Sosial di Indonesia jadi Satu BPJS? Taspen Didorong untuk Top Up Pensiun PNS

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmaterial, yakni jaminan sosial. Pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.

Sementara, formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).

Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Timboel juga menekankan, dengan model peleburan ini, maka bagi ASN yang berpindah ke swasta maupun sebaliknya tidak lagi mengalami kesulitan. Masa iuran yang sudah dijalankan bertahun tahun dapat dilanjutkan saat berpindah pekerjaan. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pernah menyinggung kalau pihaknya sedang menyusun peta jalan alias roadmap terkait reformasi sistem pensiunan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper