Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kembali Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai Baru, Kali Ini di Kendal

OJK memberikan izin usaha gadai kepada PT Panca Padma Gadai yang beralamat di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ilustrasi gadai. /Freepik
Ilustrasi gadai. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha perusahaan pergadaian. Pemberian izin tersebut diberikan kepada PT Panca Padma Gadai yang beralamat di Jalan Raya Utama Barat Nomor 196, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

Ketentuan tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner (DK) OJK Nomor KEP- 118/PL.02/2023 tertanggal 7 November 2023. 

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Panca Padma Gadai,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali dalam keterangannya dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (22/11/2023). 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian PT Panca Padma Gadai wajib  mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) beberapa hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK

  3. Hari dan jam operasional

  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Panca Padma Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya,” kata Adief. 

OJK juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin. Regulator sebelumnya juga memberikan dua izin kepada perusahaan pergadaian yakni PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya.

Izin usaha PT Pasar Gadai Digital ditetapkan oleh OJK pada 19 Oktober 2023, sementara PT Gadai Mandiri Jaya ditetapkan pada 6 November 2023. 

Adapun PT Pasar Gadai Digital beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jalan Fachruddin Nomor 19, Jakarta Pusat. Sementara PT Gadai Mandiri Jaya beralamat di Jalan Putri Junjung Buih III Gg. TMG Amirawang No. 90b, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Menurut data statistik OJK, ada satu perusahaan pergadaian milik pemerintah yakni PT Pegadaian dengan total aset mencapai Rp80,1 triliun per Agustus 2023.

Kemudian terdapat 131 perusahaan pergadaian swasta konvensional di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp2,1 triliun. Terdapat empat perusahaan pergadaian swasta dengan total aset mencapai Rp90,2 miliar.

Adapun jumlah keseluruhan aset industri pergadaian mencapai Rp82,4 triliun dengan total nasabah lebih dari 23,7 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper