Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jamin Keseimbangan Pasar di Tengah Aturan Penurunan Bunga Pinjol

OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 Tahun 2003 mengenai besaran bunga pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin akan menjaga keseimbangan industri di tengah penurunan bunga fintech peer to peer (P2P)  alias pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menuturkan bahwa ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 Tahun 2003. 

Adapun, tujuannya untuk  mengatur manfaat ekonomi demi mengarahkan industri agar berada di posisi keseimbangan baru antara lenders dan borrowers. 

"Selama ini kan dilakukan oleh asosiasi, yang cenderung kerap memberikan batas maksimum tinggi, sehingga, kami melakukan hitung-hitungan bahwa [bunga] masih bisa diturunkan, tanpa mengurangi minat lender hingga investor untuk masuk ke bisnis ini," paparnya dalam agenda Bisnis Indonesia Business Challenge 2024, Kamis (23/11/2023). 

Sebagai infomasi, dalam hal bunga, besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%. Kemudian, melalui SE OJK baru itu, bunga pendanaan konsumtif akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% per hari pada 2024. 

Lalu, secara bertahap turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025. Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari. 

Untuk pendanaan produktif, bunga pinjol yang diterapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025. Kemudian, pada 2026 turun lagi menjadi hanya 0,067% per hari. 

Lebih lanjut, dalam SE OJK tersebut juga diatur soal pemberian insentif kepada sektor produktif dengan memberikan selling yang lebih rendah. Baginya, agar arah pendanaan mulai diarahkan agar tidak hanya konsumtif, namun juga kepada sektor produktif juga merata. 

Adapun, insentif di sektor produktif ini berupa dinaikkannya batas maksimum pemberian pinjaman per borower.

"Apakah ini akan selamanya? Tentu tidak, ini kan intervensi untuk merespons saat ini, kalau sudah mencapai keseimbangan baru di pasar dan apabila  tidak diperlukan, maka OJK face out," ujarnya. 

Menurut Edi, saat ini memang OJK tengah berusaha menjaga keseimbangan agar menguntungkan lender tapi tidak terlalu memberatkan dari sisi borrower, dan memberikan dorongan untuk masuk ke produktif.

"Bisnis kan terus bertumbuh, kalau dikasih batasan di jumlah tertentu itu agak problem, kalau bertumbuh maka nanti merek lari kemana untuk dapat dananya? Maka kita kasih insentif, agar platform juga mau masuk ke sektor produktif," ujar Edi. 

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa tahun depan, OJK masih akan fokus konsolidasi perbaikan kualitas dari penyelenggaraan, mulai dari permodalan, manajemen risiko, hingga IT. 

"Setelah semua siap, baru mereka [pemain fintech] lari. Porsi untuk sektor produktif, target 2028 itu mencapai 70%. Tapi, secara bertahap, tahun pertama, kedua, itu 30 hingga 40%, dan akhir tahun ini sudah 38%," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper